<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor   </title><description>MUI mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor"/><item><title> MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor</guid><pubDate>Jum'at 09 Juni 2023 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor-1MYZ9v2Oyn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/337/2828283/mui-jangan-amputasi-kewenangan-kejaksaan-untuk-menangkap-koruptor-1MYZ9v2Oyn.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Sekretariat Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.

Menurutnya, dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.

Menurut pria yang juga Doktor Ahli Hukum itu, pengajuan Judicial Review (JR) sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.

&amp;ldquo;KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak Pidana Korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,&amp;rdquo; kata Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:
Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi di Daerah

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.

&amp;ldquo;Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi, sehingga diharapkan kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; ungkap Ikhsan.

BACA JUGA:
Kejaksaan Agung Akan Bongkar Keuntungan Johnny Plate dari Korupsi BTS di Persidangan
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.



&amp;ldquo;Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,&amp;rdquo; ujar Ikhsan.



&amp;ldquo;Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum, dan sama sekali bukan alat kekuasaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Sekretariat Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.

Menurutnya, dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.

Menurut pria yang juga Doktor Ahli Hukum itu, pengajuan Judicial Review (JR) sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.

&amp;ldquo;KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak Pidana Korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,&amp;rdquo; kata Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:
Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi di Daerah

Ia pun menjelaskan, bahwa dalam criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.

&amp;ldquo;Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi, sehingga diharapkan kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; ungkap Ikhsan.

BACA JUGA:
Kejaksaan Agung Akan Bongkar Keuntungan Johnny Plate dari Korupsi BTS di Persidangan
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.



&amp;ldquo;Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,&amp;rdquo; ujar Ikhsan.



&amp;ldquo;Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum, dan sama sekali bukan alat kekuasaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
