<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu</title><description>Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu"/><item><title>Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu</guid><pubDate>Jum'at 09 Juni 2023 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu-a9eqdZIHCu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Tambora Kompol Putra saat rilis penangkapan pengedar sabu. (MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/338/2828000/tangkap-pengedar-narkoba-polisi-sita-13-paket-sabu-a9eqdZIHCu.jpg</image><title>Kapolsek Tambora Kompol Putra saat rilis penangkapan pengedar sabu. (MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial MSA (36), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta. Sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan total berat 0,5 kilogram disita petugas.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram.


&quot;Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79,&quot; kata Putra kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).


Ia melanjutkan, saat akan transaksi, petugas lalu menangkap pelaku. Pelaku kedapatan menggenggam bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu.





BACA JUGA:
Penyelundupan Sabu Sebanyak 20 Kg dari Malaysia Digagalkan Polisi, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati








&quot;Pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil BANG. Keduanya saat ini masih pengejaran,&quot; kata Putra.


Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kosan pelaku di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat sekira 497,7 gram atau sekira 0,5 kg dan satu timbangan digital di dalam lemari pakaian pelaku.





&quot;Jadi modus operandinya pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta








Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial MSA (36), terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta. Sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan total berat 0,5 kilogram disita petugas.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira jam 12.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram.


&quot;Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79,&quot; kata Putra kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).


Ia melanjutkan, saat akan transaksi, petugas lalu menangkap pelaku. Pelaku kedapatan menggenggam bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket sabu.





BACA JUGA:
Penyelundupan Sabu Sebanyak 20 Kg dari Malaysia Digagalkan Polisi, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati








&quot;Pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil BANG. Keduanya saat ini masih pengejaran,&quot; kata Putra.


Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kosan pelaku di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari Jakarta Barat. Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat sekira 497,7 gram atau sekira 0,5 kg dan satu timbangan digital di dalam lemari pakaian pelaku.





&quot;Jadi modus operandinya pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta








Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.



</content:encoded></item></channel></rss>
