<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelundupan Sabu Sebanyak 20 Kg dari Malaysia Digagalkan Polisi, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati</title><description>Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 20 kilogram (kg)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Penyelundupan Sabu Sebanyak 20 Kg dari Malaysia Digagalkan Polisi, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Jum'at 09 Juni 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Ruslan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati-eifmaxYPZk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/609/2827987/penyelundupan-sabu-sebanyak-20-kg-dari-malaysia-digagalkan-polisi-2-tersangka-terancam-hukuman-mati-eifmaxYPZk.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>


MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 20 kilogram (kg). Barang haram tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal laut.
Selain barang bukti narkoba, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang. Di mana satu di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia.

BACA JUGA:
Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Narkoba golongan satu tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan barang barang bawaan penumpang Kapal Bukit Siguntang  di dermaga Pelabuhan Nusantara Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan pada 25 Mei  2023.
Polisi yang mencurigai tiga buah karung berwarna putih kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkusan berisi kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam bercorak orange.

BACA JUGA:
Bawa 1 Kg Sabu, Warga Riau Ditangkap di Jambi

Setelah dilakukan penimbangan masing masing bungkusan memiliki berat 1 kilogram. Untuk mengelabui polisi, narkoba tersebut disimpan dalam karung yang berisi pakaian bekas.
Dua orang yang ditangkap polisi adalah, HR yang merupakan sopir angkutan yang akan menjemput barang tersebut. Juga pria inisial HF, yang merupakan  warga Malaysia  yang disuruh untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota  Pare Pare.
Sementara pemilik barang yang berada di Malaysia masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal  114 ayat 2  Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika.
&amp;ldquo;Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,&amp;rdquo; kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.Barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah Polda Sulawesi Selatan selanjutnya dimusnahkan bersama barang bukti hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir, atau Januari hingga Mei 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polres Jakbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan dan disaksikan dengan stakeholder terkait. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berupa 20 kg sabu, 4 kg ganja, 4.000 butir obat daftar G dan 957 butir ekstasi.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, diperkirakan sekitar 300.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.</description><content:encoded>


MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 20 kilogram (kg). Barang haram tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang kapal laut.
Selain barang bukti narkoba, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua orang. Di mana satu di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia.

BACA JUGA:
Polisi Buru 4 DPO Diduga Pengendali 18,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Narkoba golongan satu tersebut ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan barang barang bawaan penumpang Kapal Bukit Siguntang  di dermaga Pelabuhan Nusantara Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan pada 25 Mei  2023.
Polisi yang mencurigai tiga buah karung berwarna putih kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkusan berisi kristal bening yang dikemas dalam plastik hitam bercorak orange.

BACA JUGA:
Bawa 1 Kg Sabu, Warga Riau Ditangkap di Jambi

Setelah dilakukan penimbangan masing masing bungkusan memiliki berat 1 kilogram. Untuk mengelabui polisi, narkoba tersebut disimpan dalam karung yang berisi pakaian bekas.
Dua orang yang ditangkap polisi adalah, HR yang merupakan sopir angkutan yang akan menjemput barang tersebut. Juga pria inisial HF, yang merupakan  warga Malaysia  yang disuruh untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota  Pare Pare.
Sementara pemilik barang yang berada di Malaysia masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal  114 ayat 2  Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika.
&amp;ldquo;Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,&amp;rdquo; kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.Barang bukti narkoba hasil pengungkapan di wilayah Polda Sulawesi Selatan selanjutnya dimusnahkan bersama barang bukti hasil pengungkapan selama lima bulan terakhir, atau Januari hingga Mei 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polres Jakbar Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan dan disaksikan dengan stakeholder terkait. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berupa 20 kg sabu, 4 kg ganja, 4.000 butir obat daftar G dan 957 butir ekstasi.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, diperkirakan sekitar 300.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.</content:encoded></item></channel></rss>
