<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Cabut Kewajiban Pakai Masker dan Vaksinasi Covid-19, Hanya Dianjurkan   </title><description>Pemerintah mencabut kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan"/><item><title>Pemerintah Cabut Kewajiban Pakai Masker dan Vaksinasi Covid-19, Hanya Dianjurkan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan</guid><pubDate>Sabtu 10 Juni 2023 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan-EwsQvA0bjx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/10/337/2828434/pemerintah-cabut-kewajiban-pakai-masker-dan-vaksinasi-covid-19-hanya-dianjurkan-EwsQvA0bjx.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah mencabut kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19, dalam melaksanakan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Kewajiban itu diubah menjadi anjuran saja.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. SE ini mulai berlaku pada 9 Juni dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

&quot;Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,&quot; tulis dalam SE yang didapat MNC Portal Indonesia, Sabtu, (10/6/2023).

BACA JUGA:
Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan, Ini Aturan Lengkapnya

Dalam SE itu juga disebutkan, masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker dalam keadaan sehat. Namun, dianjurkan gunakan masker apabila dalam keattisak sehat.

&quot;Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,&quot; jelas dalam SE.

Berikut lebih jelasnya dalam SE nomor 1 tahun 2023 :

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

BACA JUGA:
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!

A. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

B. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.



C. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.



D. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.



E. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.



2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:



A. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.



B. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah mencabut kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19, dalam melaksanakan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Kewajiban itu diubah menjadi anjuran saja.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. SE ini mulai berlaku pada 9 Juni dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

&quot;Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,&quot; tulis dalam SE yang didapat MNC Portal Indonesia, Sabtu, (10/6/2023).

BACA JUGA:
Satgas Covid-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan, Ini Aturan Lengkapnya

Dalam SE itu juga disebutkan, masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker dalam keadaan sehat. Namun, dianjurkan gunakan masker apabila dalam keattisak sehat.

&quot;Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,&quot; jelas dalam SE.

Berikut lebih jelasnya dalam SE nomor 1 tahun 2023 :

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

BACA JUGA:
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!

A. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

B. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.



C. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.



D. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.



E. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.



2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:



A. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.



B. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
