<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Ganja di Dapur, Seorang Buruh Ditangkap Polisi</title><description>&amp;nbsp;
Tidak hanya itu, satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram turut diamankan petugas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi"/><item><title>Simpan Ganja di Dapur, Seorang Buruh Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 10 Juni 2023 03:45 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi-azua5HZbOQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/10/340/2828336/simpan-ganja-di-dapur-seorang-buruh-ditangkap-polisi-azua5HZbOQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAMBI - Seorang buruh berinisial RA (25) terpaksa diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi. Warga Jalan Empu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi ini kedapatan menyimpan 370 gram ganja.
Tidak hanya itu, satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram turut diamankan petugas.
&quot;Penangkapannya pada hari Kamis kemarin seusai anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika,&quot; ujar Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, Jumat (8/6/2023).

BACA JUGA:
Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tidak menunggu lama, petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RA.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tidak butuh lama, petugas menemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran.

&quot;Setelah digeledah, ditemukan ganja seberat 370 gram di dapur rumah pelaku,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Ungkap Pabrik Ekstasi, DPR Dorong Bareskrim Terus Galakkan Pemberantasan Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pula satu paket narkotika jenis sabu di dalam selipan handphone milik RA, yang disimpan di atas atap rumahnya.



&quot;Saat diinterogasi terhadap RA bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah milik RA,&quot; tukas Niko.



Kepada petugas, imbuhnya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang berinisial E (belum tertangkap) untuk dijual kembali.



Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.

</description><content:encoded>JAMBI - Seorang buruh berinisial RA (25) terpaksa diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi. Warga Jalan Empu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi ini kedapatan menyimpan 370 gram ganja.
Tidak hanya itu, satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram turut diamankan petugas.
&quot;Penangkapannya pada hari Kamis kemarin seusai anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika,&quot; ujar Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, Jumat (8/6/2023).

BACA JUGA:
Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tidak menunggu lama, petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial RA.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tidak butuh lama, petugas menemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran.

&quot;Setelah digeledah, ditemukan ganja seberat 370 gram di dapur rumah pelaku,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Ungkap Pabrik Ekstasi, DPR Dorong Bareskrim Terus Galakkan Pemberantasan Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pula satu paket narkotika jenis sabu di dalam selipan handphone milik RA, yang disimpan di atas atap rumahnya.



&quot;Saat diinterogasi terhadap RA bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah milik RA,&quot; tukas Niko.



Kepada petugas, imbuhnya, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari kakaknya yang berinisial E (belum tertangkap) untuk dijual kembali.



Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.

</content:encoded></item></channel></rss>
