<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Guru Hamili Siswi SMKN di Tangsel, Pelaku Dirumahkan Sementara   </title><description>Hal itu menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda, berinisial RW (19).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara"/><item><title>Kasus Guru Hamili Siswi SMKN di Tangsel, Pelaku Dirumahkan Sementara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara</guid><pubDate>Minggu 11 Juni 2023 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara-wb94uMGcHI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/11/338/2828956/kasus-guru-hamili-siswi-smkn-di-tangsel-pelaku-dirumahkan-sementara-wb94uMGcHI.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3OS81L3g4bGpvajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Oknum guru berinisial GM yang diduga terlibat kasus pencabulan kini dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda, berinisial RW (19).

Korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung 6 bulan. GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh agar siswi yang kini naik kelas 3 itu menggugurkan kandungan (aborsi).

Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan. Kini guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Korban Dicecoki Miras

&quot;Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (09/06/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah. Berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang,&quot; tutur AS, Minggu (11/06/23).

Disampaikan dia, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

&quot;Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:


Usai Buron, Pelaku Pencabulan Tewas Usai Dikeroyok Massa&amp;nbsp;
Kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.&amp;nbsp;Perkenalan antara korban dan pelaku sendiri terjadi pada sekira November 2022. Semenjak itu, keduanya disebut menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di kamar apartemen di bilangan Ciputat.



Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali, barulah diketahui jika dia tengah hamil. Namun sejak itulah, GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses medsosnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3OS81L3g4bGpvajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Oknum guru berinisial GM yang diduga terlibat kasus pencabulan kini dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda, berinisial RW (19).

Korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung 6 bulan. GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh agar siswi yang kini naik kelas 3 itu menggugurkan kandungan (aborsi).

Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan. Kini guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Korban Dicecoki Miras

&quot;Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (09/06/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah. Berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang,&quot; tutur AS, Minggu (11/06/23).

Disampaikan dia, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

&quot;Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:


Usai Buron, Pelaku Pencabulan Tewas Usai Dikeroyok Massa&amp;nbsp;
Kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.&amp;nbsp;Perkenalan antara korban dan pelaku sendiri terjadi pada sekira November 2022. Semenjak itu, keduanya disebut menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di kamar apartemen di bilangan Ciputat.



Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali, barulah diketahui jika dia tengah hamil. Namun sejak itulah, GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses medsosnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
