<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka KPK Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel</title><description>Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel"/><item><title>Tersangka KPK Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-perdana-praperadilan-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-praperadilan-perdana-di-pn-jaksel-Ia3HqOE9U4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Situasi di PN Jaksel jelang sidang praperadilan Hasbi Hasan (Foto: Danandaya Arya Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829175/tersangka-kpk-hasbi-hasan-jalani-sidang-praperadilan-perdana-di-pn-jaksel-Ia3HqOE9U4.jpg</image><title>Situasi di PN Jaksel jelang sidang praperadilan Hasbi Hasan (Foto: Danandaya Arya Putra)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/6/2023). Hasbi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terkait penetapan tersangka dirinya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai di ruang sidang 1. Dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
&quot;Pemohon DR. Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,&quot; tulis informasi layar PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
KPK Cecar Jaksa Dody soal Pertemuan dengan Hasbi Hasan Usai OTT Suap di MA

Sementara berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, hingga pukul 10.00 WIB, sidang Hasbi belum juga digelar. Tersangka KPK itu juga belum terlihat di PN Jaksel.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA:
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/6/2023). Hasbi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terkait penetapan tersangka dirinya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai di ruang sidang 1. Dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
&quot;Pemohon DR. Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,&quot; tulis informasi layar PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
KPK Cecar Jaksa Dody soal Pertemuan dengan Hasbi Hasan Usai OTT Suap di MA

Sementara berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, hingga pukul 10.00 WIB, sidang Hasbi belum juga digelar. Tersangka KPK itu juga belum terlihat di PN Jaksel.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA:
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.</content:encoded></item></channel></rss>
