<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha</title><description>Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha"/><item><title>Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Seorang Pengusaha</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha-lsVMs81aFq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829440/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-periksa-seorang-pengusaha-lsVMs81aFq.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</title></images><description>


JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

&quot;Penyidik Jampidusus memeriksa satu orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Satu orang yang diperiksa tersebut adalah SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

&quot;SJS selaku wiraswasta/pengusaha,&quot; katanya.





BACA JUGA:
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo








Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Ia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.







BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo









Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.



</description><content:encoded>


JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

&quot;Penyidik Jampidusus memeriksa satu orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Satu orang yang diperiksa tersebut adalah SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

&quot;SJS selaku wiraswasta/pengusaha,&quot; katanya.





BACA JUGA:
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo








Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Ia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.







BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo









Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.



</content:encoded></item></channel></rss>
