<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Temukan Aset Diduga Hasil Pencucian Uang Rafael Alun di Jogja   </title><description>KPK menemukan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU mantan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja"/><item><title>KPK Kembali Temukan Aset Diduga Hasil Pencucian Uang Rafael Alun di Jogja   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja-s8pZruSNLz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun di KPK (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829504/kpk-kembali-temukan-aset-diduga-hasil-pencucian-uang-rafael-alun-di-jogja-s8pZruSNLz.jpg</image><title>Rafael Alun di KPK (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jogjakarta. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan.

&quot;RAT kami telah menemukan indikasi ada beberapa aset, tanah, dan bangunan yang sebentar lagi nanti kami sudah mendekati proses penyitaan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

&quot;Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson

Saat ini, KPK sedang menelaah dan meneliti aset tanah dan bangunan yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun di Jogja tersebut. Proses penelaahan dan verifikasi tersebut dalam rangka untuk kegiatan penyitaan.

&quot;Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,&quot; katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

BACA JUGA:
KPK Telusuri Sejumlah Pihak Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

&quot;Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.

&quot;Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,&quot; sambungnya.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.



Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.



Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jogjakarta. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan.

&quot;RAT kami telah menemukan indikasi ada beberapa aset, tanah, dan bangunan yang sebentar lagi nanti kami sudah mendekati proses penyitaan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

&quot;Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson

Saat ini, KPK sedang menelaah dan meneliti aset tanah dan bangunan yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun di Jogja tersebut. Proses penelaahan dan verifikasi tersebut dalam rangka untuk kegiatan penyitaan.

&quot;Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,&quot; katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

BACA JUGA:
KPK Telusuri Sejumlah Pihak Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

&quot;Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.

&quot;Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,&quot; sambungnya.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.



Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.



Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
