<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Digugat, MK Diminta Jangan Tunduk pada Koruptor   </title><description>Materi Judicial Review tersebut menunjukkan tidak adanya keinginan agar Indonesia maju dan terbebas dari korupsi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor"/><item><title> Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Digugat, MK Diminta Jangan Tunduk pada Koruptor   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor-KinFfRFCwq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/337/2829550/kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-digugat-mk-diminta-jangan-tunduk-pada-koruptor-KinFfRFCwq.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

JAKARTA - Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat perlawanan. Sebab, uji materi JR tersebut menunjukkan tidak adanya keinginan agar Indonesia maju dan terbebas dari korupsi.

&quot;Salah satu faktor yang membuat Indonesia belum maju adalah maraknya kasus korupsi. Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang,&quot; ucap Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
 MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata dia, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif. Sebab, turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.

&quot;Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma, selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan semakin merajalela,&quot; tuturnya.

Dirinya mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi. Sebab, penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.

BACA JUGA:
KPK Panggil Staf Hasbi Hasan dan Jaksa Terkait Kasus Suap di MA&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Namun, bukan berarti kewenangannya malah diamputasi. Justru mestinya kita turut memperkuat, misalnya melaporkan kasus korupsi di sekitar kita,&quot; Kabid Hukum dan HAM GM FKPPI Pusat ini.



Oleh karena itu, KNPI berharap MK konsisten dengan keputusannya terdahulu, yang selalu menolak uji materi tentang penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi.



&quot;MK harus melihat putusan-putusan sebelumnya dan risiko yang terjadi dalam memutus perkara ini. Para hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada koruptor,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat perlawanan. Sebab, uji materi JR tersebut menunjukkan tidak adanya keinginan agar Indonesia maju dan terbebas dari korupsi.

&quot;Salah satu faktor yang membuat Indonesia belum maju adalah maraknya kasus korupsi. Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang,&quot; ucap Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
 MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata dia, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif. Sebab, turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.

&quot;Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma, selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan semakin merajalela,&quot; tuturnya.

Dirinya mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi. Sebab, penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.

BACA JUGA:
KPK Panggil Staf Hasbi Hasan dan Jaksa Terkait Kasus Suap di MA&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Namun, bukan berarti kewenangannya malah diamputasi. Justru mestinya kita turut memperkuat, misalnya melaporkan kasus korupsi di sekitar kita,&quot; Kabid Hukum dan HAM GM FKPPI Pusat ini.



Oleh karena itu, KNPI berharap MK konsisten dengan keputusannya terdahulu, yang selalu menolak uji materi tentang penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi.



&quot;MK harus melihat putusan-putusan sebelumnya dan risiko yang terjadi dalam memutus perkara ini. Para hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada koruptor,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
