<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA Pakistan Jadi Tersangka Usai Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar</title><description>Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar"/><item><title>WNA Pakistan Jadi Tersangka Usai Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar-VVWXaj7NRe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/338/2829271/wna-pakistan-jadi-tersangka-usai-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar-VVWXaj7NRe.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNi8xLzE2NjIzMi81L3g4a3pydGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian dengan cara hipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bercanda Tentang Pesawat MH370, Komedian New York: Tak Pernah Ada Kebencian di Balik Lelucon&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,&amp;rdquo; kata Komarudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2023).

Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempar! Warga Temukan Jasad Bayi Berjenis Kelamin Perempuan di Lampung Timur

&amp;ldquo;Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,&amp;rdquo; tutur Komarudin.

Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.

&amp;ldquo;Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,&amp;rdquo; pungkas Komarudin.

Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023).



Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, &amp;ldquo;Mamak, tukar fresh&amp;rdquo;. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.



Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi.



Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan untuk membeli barang dagangan kembali.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNi8xLzE2NjIzMi81L3g4a3pydGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian dengan cara hipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bercanda Tentang Pesawat MH370, Komedian New York: Tak Pernah Ada Kebencian di Balik Lelucon&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,&amp;rdquo; kata Komarudin saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/6/2023).

Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempar! Warga Temukan Jasad Bayi Berjenis Kelamin Perempuan di Lampung Timur

&amp;ldquo;Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,&amp;rdquo; tutur Komarudin.

Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.

&amp;ldquo;Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,&amp;rdquo; pungkas Komarudin.

Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023).



Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata, &amp;ldquo;Mamak, tukar fresh&amp;rdquo;. Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.



Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi.



Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp5 juta yang akan digunakan untuk membeli barang dagangan kembali.</content:encoded></item></channel></rss>
