<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar TPPO Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Anak di Bawah Umur</title><description>Polisi Bongkar TPPO Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Anak di Bawah Umur
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Polisi Bongkar TPPO Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur-sYxEHTnlsa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polresta Bogor rilis kasus TPPO. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/338/2829569/polisi-bongkar-tppo-prostitusi-online-di-bogor-korbannya-anak-di-bawah-umur-sYxEHTnlsa.jpg</image><title>Polresta Bogor rilis kasus TPPO. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)</title></images><description>

BOGOR - Polisi membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat 6 kasus TTPO yang dibongkar. Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 9 tersangka dengan 2 di antaranya masih di bawah umur.

&quot;Tersangka 7 dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,&quot; kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).

Kasus tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, yaitu di Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Bogor Barat.

&quot;Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur. Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku. Korbannya anak di bawah umur sebanyak 6 anak diperdagangkan,&quot; ujarnya.





BACA JUGA:
Satgas TPPO Polri Terima 190 Laporan Terkait Kasus Perdagangan Orang








Modus para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban dan diberi gaji bulanan. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

&quot;Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Ada yang ditawarkan sebagai waitress. Bujuk rayu iming-iming Rp 4-5 juta gaji per bulan,&quot; ucap Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar 5 pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp250-350 ribu.



&quot;Kalau dihitung Rp7 juta per minggu,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Satgas Polri Sudah Tangkap 212 Tersangka Kasus TPPO&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.



&quot;Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi, baik di kos maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kaporesta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV,&quot; tuturnya.





</description><content:encoded>

BOGOR - Polisi membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terdapat 6 kasus TTPO yang dibongkar. Dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 9 tersangka dengan 2 di antaranya masih di bawah umur.

&quot;Tersangka 7 dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,&quot; kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).

Kasus tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, yaitu di Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Bogor Barat.

&quot;Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur. Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh pelaku. Korbannya anak di bawah umur sebanyak 6 anak diperdagangkan,&quot; ujarnya.





BACA JUGA:
Satgas TPPO Polri Terima 190 Laporan Terkait Kasus Perdagangan Orang








Modus para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban dan diberi gaji bulanan. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

&quot;Ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos (FB), korban ditawari pekerjaan dengan gaji. Ada yang ditawarkan sebagai waitress. Bujuk rayu iming-iming Rp 4-5 juta gaji per bulan,&quot; ucap Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, para korban dalam sehari dapat melayani sekitar 5 pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp250-350 ribu.



&quot;Kalau dihitung Rp7 juta per minggu,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Satgas Polri Sudah Tangkap 212 Tersangka Kasus TPPO&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.



&quot;Perlu kerjasama semua pihak, terkait aktivitas muda mudi, baik di kos maupun hotel. Masyarakat bisa lapor ke nomor aduan Kaporesta Bogor Kota memberantas prostitusi online dan HIV,&quot; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
