<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Sulteng Tangkap 4 Orang Jaringan Narkoba Internasional, 15 Kg Sabu Diamankan</title><description>Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan saat melakukan penindakan kita menemukan barang bukti 15 kilogram sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan"/><item><title>Polda Sulteng Tangkap 4 Orang Jaringan Narkoba Internasional, 15 Kg Sabu Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan</guid><pubDate>Senin 12 Juni 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan-rxFFrE8h5l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Sulteng amankan 15 Kg sabu milik jaringan narkoba internasional (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/12/340/2829443/polda-sulteng-tangkap-4-orang-jaringan-narkoba-internasional-15-kg-sabu-diamankan-rxFFrE8h5l.jpg</image><title>Polda Sulteng amankan 15 Kg sabu milik jaringan narkoba internasional (Foto : Antara)</title></images><description>PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di wilayah Kabupaten Tolitoli yang merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

&quot;Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan saat melakukan penindakan kita menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan warga,&quot; kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting dilansir dari Antara, Senin (12/6/2023).


BACA JUGA:
Balita di Samarinda Positif Narkoba, Gegara Minum Pakai Botol Bekas Nyabu


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku. Mereka adalah MJ berperan menjemput barang di Malaysia lewat jalur laut, kemudian AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, lalu ML seorang ibu rumah tangga yang bertugas menjaga barang, dan ST yang perannya masih didalami.

&quot;Di tempat kejadian perkara (TKP) kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk membawa barang ilegal,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Polisi Sita 169 Kg Sabu dan Uang Rp3,3 Miliar Milik Jaringan Narkoba Internasional


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menaikkan status terduga pelaku, pengembangan rencana peredaran sabu, dan pemilik barang.

&quot;Hasil pemeriksaan keempat orang diamankan negatif mengkonsumsi narkoba, dan kami masih dalami untuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sindikat internasional ini,&quot; ujarnya.Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Dari perkara ini, Polda Sulteng mengaku berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

&quot;Dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,&quot; tutur Dasmin.</description><content:encoded>PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram di wilayah Kabupaten Tolitoli yang merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

&quot;Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan saat melakukan penindakan kita menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan warga,&quot; kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting dilansir dari Antara, Senin (12/6/2023).


BACA JUGA:
Balita di Samarinda Positif Narkoba, Gegara Minum Pakai Botol Bekas Nyabu


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku. Mereka adalah MJ berperan menjemput barang di Malaysia lewat jalur laut, kemudian AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, lalu ML seorang ibu rumah tangga yang bertugas menjaga barang, dan ST yang perannya masih didalami.

&quot;Di tempat kejadian perkara (TKP) kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk membawa barang ilegal,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Polisi Sita 169 Kg Sabu dan Uang Rp3,3 Miliar Milik Jaringan Narkoba Internasional


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menaikkan status terduga pelaku, pengembangan rencana peredaran sabu, dan pemilik barang.

&quot;Hasil pemeriksaan keempat orang diamankan negatif mengkonsumsi narkoba, dan kami masih dalami untuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sindikat internasional ini,&quot; ujarnya.Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Dari perkara ini, Polda Sulteng mengaku berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

&quot;Dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,&quot; tutur Dasmin.</content:encoded></item></channel></rss>
