<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh</title><description>Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989&amp;ndash;1998).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh"/><item><title>Mahfud MD: Presiden Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh-t64UVcbtyt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/337/2829691/mahfud-md-presiden-jokowi-akan-umumkan-penyelesaian-kasus-ham-berat-di-aceh-t64UVcbtyt.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMi8xLzE2NzExMS81L3g4bHBrMng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan (kick off) penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
&quot;Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,&quot; kata Mahfud dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989&amp;ndash;1998).

BACA JUGA:
Terjerat Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

BACA JUGA:
Gelar Silaturahmi, Bacaleg Perindo Deden Samsudin Ingin Bertukar Pikiran dengan Warga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

&quot;Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,&quot; katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Musim Kemarau, BNPB: Waspada Karhutla dan Kekeringan

Ia menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut, yakni seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pesona Angel Karamoy bak Bidadari Pantai, Makin Aduhai dengan Body Goals Idaman!

&quot;Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMi8xLzE2NzExMS81L3g4bHBrMng=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDA ACEH - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan (kick off) penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.
&quot;Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan 'kick off' di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,&quot; kata Mahfud dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989&amp;ndash;1998).

BACA JUGA:
Terjerat Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

BACA JUGA:
Gelar Silaturahmi, Bacaleg Perindo Deden Samsudin Ingin Bertukar Pikiran dengan Warga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

&quot;Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,&quot; katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Musim Kemarau, BNPB: Waspada Karhutla dan Kekeringan

Ia menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut, yakni seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pesona Angel Karamoy bak Bidadari Pantai, Makin Aduhai dengan Body Goals Idaman!

&quot;Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
