<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi AG Ditolak MA, Tetap Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora</title><description>Kasasi yang diajukan oleh AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora"/><item><title>Kasasi AG Ditolak MA, Tetap Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora-R7MMMVWg62.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ag dan Mario/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/337/2830274/kasasi-ag-ditolak-ma-tetap-dipenjara-3-5-tahun-atas-kasus-penganiayaan-david-ozora-R7MMMVWg62.jpg</image><title>Ag dan Mario/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8xLzE2NzEzOC81L3g4bHE3aGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya, AG tetap akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa, (13/6/2023) oleh ketua majelis Hakim Suharto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bakar Semangat Kader Perindo, Ronny Tanusaputra: Banyak Parpol Tinggalkan Ideologi Gara-Gara Uang

&quot;Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak,&quot; demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 202. Perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siap Jadi Partai Besar, Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target DPP di Pemilu 2024

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

&amp;ldquo;Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,&amp;rdquo; kata Djuyamto.

Di hari yang sama, kata dia, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.



&amp;ldquo;Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,&amp;rdquo; tuturnya.



Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8xLzE2NzEzOC81L3g4bHE3aGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya, AG tetap akan menjalankan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa, (13/6/2023) oleh ketua majelis Hakim Suharto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bakar Semangat Kader Perindo, Ronny Tanusaputra: Banyak Parpol Tinggalkan Ideologi Gara-Gara Uang

&quot;Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak,&quot; demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, perkara kasasi ini diajukan pihak AG pada Kamis 8 Juni 202. Perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siap Jadi Partai Besar, Perindo Jabar Optimistis Penuhi Target DPP di Pemilu 2024

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding di tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

&amp;ldquo;Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,&amp;rdquo; kata Djuyamto.

Di hari yang sama, kata dia, JPU juga mengajukan kasasi terkait dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.



&amp;ldquo;Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,&amp;rdquo; tuturnya.



Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.</content:encoded></item></channel></rss>
