<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 2 Pemuda Ini Nekat Potong Kabel Gardu Pompa Air di Muara Angke   </title><description>Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke"/><item><title> 2 Pemuda Ini Nekat Potong Kabel Gardu Pompa Air di Muara Angke   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke-yjXsjhpbjN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polsek Kawasan Sunda Kelapa jumpa pers soal pencurian (foto: MPI/Yohannes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/338/2830004/2-pemuda-ini-nekat-potong-kabel-gardu-pompa-air-di-muara-angke-yjXsjhpbjN.jpg</image><title>Polsek Kawasan Sunda Kelapa jumpa pers soal pencurian (foto: MPI/Yohannes)</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga, berinisial R alias K (23) dan DJL (21) yang beraksi di gardu pompa air Resto Apung di wilayah Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2023, dimana kedua tersangka yang merupakan petugas instalasi listrik kedapatan memotong kabel listrik di gardu.

&quot;Tersangka mengambil tembaga kabel listrik instalasi gardu pompa air Resto Apung Muara Angke dengan cara memotong kabel tembaga menggunakan mesin gerinda,&quot; kata Yunita Natalia saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

BACA JUGA:
Marak Pencurian, 2 Mobil Warga Raib Dalam Dua Hari di Pademangan

Menurut Yunita setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian berupaya menguliti tembaga dalam kabel tersebut dengan menggunakan satu buah pisau cutter kemudian di potong dengan menggunakan gerinda.

&quot;Dengan satu buah pisau cutter berwarna putih, para tersangka kemudian memotong kabel tembaga dengan gerinda kemudian menguliti dan menjual tembaga tersebut seharga 4 juta rupiahkan,&quot; ungkap Yunita.

Yunita menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tembaga dari kabel curian tersebut.

BACA JUGA:
 Aksi Heroik Emak-Emak Gagalkan Pencurian, Sempat Rebutan Linggis dengan Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga, berinisial R alias K (23) dan DJL (21) yang beraksi di gardu pompa air Resto Apung di wilayah Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2023, dimana kedua tersangka yang merupakan petugas instalasi listrik kedapatan memotong kabel listrik di gardu.

&quot;Tersangka mengambil tembaga kabel listrik instalasi gardu pompa air Resto Apung Muara Angke dengan cara memotong kabel tembaga menggunakan mesin gerinda,&quot; kata Yunita Natalia saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

BACA JUGA:
Marak Pencurian, 2 Mobil Warga Raib Dalam Dua Hari di Pademangan

Menurut Yunita setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian berupaya menguliti tembaga dalam kabel tersebut dengan menggunakan satu buah pisau cutter kemudian di potong dengan menggunakan gerinda.

&quot;Dengan satu buah pisau cutter berwarna putih, para tersangka kemudian memotong kabel tembaga dengan gerinda kemudian menguliti dan menjual tembaga tersebut seharga 4 juta rupiahkan,&quot; ungkap Yunita.

Yunita menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tembaga dari kabel curian tersebut.

BACA JUGA:
 Aksi Heroik Emak-Emak Gagalkan Pencurian, Sempat Rebutan Linggis dengan Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
