<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perampok Bersenjata Golok Sisir Ditangkap Polisi, Sudah Puluhan Kali Beraksi</title><description>Perampok berinisial S (20), yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata tajam golok sisir ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi"/><item><title>Perampok Bersenjata Golok Sisir Ditangkap Polisi, Sudah Puluhan Kali Beraksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi</guid><pubDate>Selasa 13 Juni 2023 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi-Gh5QfI9By2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi pamerkan golok sisir, senjata tajam yang digunakan perampok (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/13/338/2830231/perampok-bersenjata-golok-sisir-ditangkap-polisi-sudah-puluhan-kali-beraksi-Gh5QfI9By2.jpg</image><title>Polisi pamerkan golok sisir, senjata tajam yang digunakan perampok (Foto: MPI)</title></images><description>TANGERANG - Perampok berinisial S (20), yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata tajam golok sisir ditangkap polisi. Ia sudah puluhan kali melancarkan aksinya di kawasan Kabupaten Tangerang.

S ditangkap setelah gagal melancarkan aksinya di kawasan kecamatan Panongan pada Kamis 8 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Aksi itu dilakukan terhadap seorang pengendara motor.


BACA JUGA:
Petani Karet di Banyuasin Tewas dengan Mulut Tersumpal, Diduga Korban Perampokan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan kasus tersebut bermula saat pengendara motor di Jalan Ketruk, Kecamatan Tigaraksa, diberhentikan oleh Suhaerudin yang berpura-pura ingin menumpang minta diantar pulang.

Korban pun tak merasa curiga dan membonceng Suhaerudin ke Kampung Ranca Dulang, RT 7 RW 2, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

&quot;Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya meminta uang kepada korban namun korban sedang tidak membawa uang selanjutnya pelaku meminta handphone korban dengan mengancam akan dibacok oleh pelaku dengan menggunakan sentaja tajam tersebut,&quot; jelas Hotma dalam keterangannya.


BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang


Korban yang merasa nyawanya terancam pun ketakutan dan menyerahkan Handphone-nya. Sementara, pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Bersama dengan polisi, Suhaerudin pun berhasil ditangkap.&quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Gosir (Golok Sisir) yang terbuat dari lempengan besi dan juga handphone milik korban,&quot; kata Hotma.

Dari pengakuan, Suhaerudin telah melancarkan aksi sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya dia jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

&quot;Dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Perampok berinisial S (20), yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata tajam golok sisir ditangkap polisi. Ia sudah puluhan kali melancarkan aksinya di kawasan Kabupaten Tangerang.

S ditangkap setelah gagal melancarkan aksinya di kawasan kecamatan Panongan pada Kamis 8 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Aksi itu dilakukan terhadap seorang pengendara motor.


BACA JUGA:
Petani Karet di Banyuasin Tewas dengan Mulut Tersumpal, Diduga Korban Perampokan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan kasus tersebut bermula saat pengendara motor di Jalan Ketruk, Kecamatan Tigaraksa, diberhentikan oleh Suhaerudin yang berpura-pura ingin menumpang minta diantar pulang.

Korban pun tak merasa curiga dan membonceng Suhaerudin ke Kampung Ranca Dulang, RT 7 RW 2, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

&quot;Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya meminta uang kepada korban namun korban sedang tidak membawa uang selanjutnya pelaku meminta handphone korban dengan mengancam akan dibacok oleh pelaku dengan menggunakan sentaja tajam tersebut,&quot; jelas Hotma dalam keterangannya.


BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang


Korban yang merasa nyawanya terancam pun ketakutan dan menyerahkan Handphone-nya. Sementara, pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Bersama dengan polisi, Suhaerudin pun berhasil ditangkap.&quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Gosir (Golok Sisir) yang terbuat dari lempengan besi dan juga handphone milik korban,&quot; kata Hotma.

Dari pengakuan, Suhaerudin telah melancarkan aksi sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya dia jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

&quot;Dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
