<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Covid-19 Akan Dibubarkan saat Status Pandemi Dicabut</title><description>Presiden Jokowi&amp;nbsp;segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut"/><item><title>Satgas Covid-19 Akan Dibubarkan saat Status Pandemi Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut-JUKabTb64K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830382/satgas-covid-19-akan-dibubarkan-saat-status-pandemi-dicabut-JUKabTb64K.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8yLzE2NzE1MS81L3g4bHFnOXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
&quot;Satgas otomatis bubar,&quot; kata Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.

BACA JUGA:
Viral Penganiayaan Plt Kasatpol PP Madina, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

BACA JUGA:
Siva Aprilia Pamer Foto Selfie Pakai Baju Transparan Pink, Netizen: Tambah Wow DJ!

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
&quot;Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau,&quot; katanya.Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG: Waspadai Peningkatan Kecepatan Angin di Laut Bali

Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMy8yLzE2NzE1MS81L3g4bHFnOXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
&quot;Satgas otomatis bubar,&quot; kata Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.

BACA JUGA:
Viral Penganiayaan Plt Kasatpol PP Madina, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

BACA JUGA:
Siva Aprilia Pamer Foto Selfie Pakai Baju Transparan Pink, Netizen: Tambah Wow DJ!

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
&quot;Covid-19 ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau,&quot; katanya.Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG: Waspadai Peningkatan Kecepatan Angin di Laut Bali

Vaksinasi Covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).</content:encoded></item></channel></rss>
