<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Penetapan Tersangka Korupsi Emas, Mahfud MD: Yang Benar Sudah Disidik</title><description>&quot;Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup,&quot; katanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-benar-sudah-disidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-benar-sudah-disidik"/><item><title>Soal Penetapan Tersangka Korupsi Emas, Mahfud MD: Yang Benar Sudah Disidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-benar-sudah-disidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-benar-sudah-disidik</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 03:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-bener-sudah-disidik-0uor6xULpu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830398/soal-penetapan-tersangka-korupsi-emas-mahfud-md-yang-bener-sudah-disidik-0uor6xULpu.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan informasi soal Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor emas.
Mahfud menegaskan, yang betul adalah kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
&quot;Sudah disidik, yang benar sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Namun menurut Mahfud, sejatinya penyidikan dilakukan ketika sudah ada tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:
Bahas Strategi Hadapi Pemilu, Perindo Bengkulu Gelar Rakorsus dengan Heri Budianto

&quot;Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Mucikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok

&quot;Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja,&quot; sambungnya.Mahfud kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Bengkulu Siapkan 32 Bacaleg Terbaik untuk Menangkan Pemilu 2024

&quot;Bukan (itu beda kasus) , kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu, satu surat aja yamg dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum,&quot; ucapnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Targetkan Raih Kursi DPRD di Setiap Dapil Bengkulu

&quot;Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan informasi soal Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor emas.
Mahfud menegaskan, yang betul adalah kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
&quot;Sudah disidik, yang benar sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Namun menurut Mahfud, sejatinya penyidikan dilakukan ketika sudah ada tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:
Bahas Strategi Hadapi Pemilu, Perindo Bengkulu Gelar Rakorsus dengan Heri Budianto

&quot;Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Mucikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok

&quot;Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja,&quot; sambungnya.Mahfud kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Bengkulu Siapkan 32 Bacaleg Terbaik untuk Menangkan Pemilu 2024

&quot;Bukan (itu beda kasus) , kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu, satu surat aja yamg dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum,&quot; ucapnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Targetkan Raih Kursi DPRD di Setiap Dapil Bengkulu

&quot;Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
