<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Bareskrim Periksa Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal   </title><description>Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal"/><item><title>Hari Ini, Bareskrim Periksa Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 08:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal-3mvlvtfNvA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/337/2830455/hari-ini-bareskrim-periksa-adik-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal-3mvlvtfNvA.jpeg</image><title>Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap, B, yang merupakan adik dari pengusaha Dito Mahendra, pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, B akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.&amp;nbsp;

&quot;Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM,&quot; kata Ramadhan kepada awak media.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Ini, Bareskrim Akan Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:


Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Baby Sitter&amp;nbsp;
Adapun Pasal itu berbunyi, &amp;ldquo;tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak&amp;rdquo;.Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.



Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap, B, yang merupakan adik dari pengusaha Dito Mahendra, pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, B akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.&amp;nbsp;

&quot;Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM,&quot; kata Ramadhan kepada awak media.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekan Ini, Bareskrim Akan Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:


Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Baby Sitter&amp;nbsp;
Adapun Pasal itu berbunyi, &amp;ldquo;tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak&amp;rdquo;.Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.



Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

</content:encoded></item></channel></rss>
