<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok</title><description>Petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-muncikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-muncikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok"/><item><title>Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-muncikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-muncikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-mucikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok-M8ofVjWPyu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/338/2830386/polisi-tangkap-mucikari-pengelola-bisnis-prostitusi-daring-di-tanjung-priok-M8ofVjWPyu.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
&quot;Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:
Disebut Pakai Baju Sundel Bolong, Aura Kasih Bikin Salfok Netizen: Perfect Body!

Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Viral Penganiayaan Plt Kasatpol PP Madina, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK sebesar Rp1.350.000 kepada pria hidung belang.Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG: Waspadai Peningkatan Kecepatan Angin di Laut Bali

&quot;Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,&quot; kata Angga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Panggil Ganjar Pranowo ke Istana Bahas Penataan Borobudur hingga Politik

Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
&quot;Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:
Disebut Pakai Baju Sundel Bolong, Aura Kasih Bikin Salfok Netizen: Perfect Body!

Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Viral Penganiayaan Plt Kasatpol PP Madina, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK sebesar Rp1.350.000 kepada pria hidung belang.Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG: Waspadai Peningkatan Kecepatan Angin di Laut Bali

&quot;Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,&quot; kata Angga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Panggil Ganjar Pranowo ke Istana Bahas Penataan Borobudur hingga Politik

Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
