<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Razia di JLNT Casablanca, 75 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi</title><description>AKBP Harun menyebut 75 motor di antaranya menggunakan knalpot 'brong' dan dikandangkan di Mapolres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi"/><item><title>Razia di JLNT Casablanca, 75 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi-9bZmlYf6nC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Motor knalpot brong dikandangkan polisi (Foto: M Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/338/2830870/razia-di-jlnt-casablanca-75-motor-knalpot-brong-dikandangkan-polisi-9bZmlYf6nC.jpg</image><title>Motor knalpot brong dikandangkan polisi (Foto: M Refi Sandi)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan kendaraan bermotor roda dua terjaring Operasi Cipta Kondisi oleh tiga pilar Polri-TNI dan jajaran Pemda DKI di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Juni 2023 silam.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyebut 75 motor di antaranya menggunakan knalpot 'brong' dan dikandangkan di Mapolres.

&quot;Dari kegiatan tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik JLNT dan memang benar setelah kita lakukan pengecekan banyak sekali menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya yang mengakibatkan kebisingan,&quot; kata Harun saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

&quot;Dari kegiatan tersebut total ada 309 yang kita lakukan penindakan semua kita tilang. Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong kita amankan di sini ada 75 kendaraan. Rincian lagi berdasarkan data SIM 100, yang tidak membawa STNK 134. Jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Belasan Anggota Geng Motor Terjaring Razia, Positif Konsumsi Narkoba

Harun menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi diawali adanya aduan masyarakat melalui hotline yang disediakan bahwa ada balap liar yang meresahkan.

&quot;Mendapati adanya aduan dari masyarakat terkait adanya kebisingan di JLNT Casablanca, jalan layang ini berdasarkan informasi masyarakat sering ada balap liar dan juga trek-trekan aksi ini menimbulkan masyarakat yang resah setiap malam bising itu hampir pada dari pukul 24.00 WIB dini hari hingga 03.00 WIB pagi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
TNI-Polri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kawasan Puncak Bogor, Langsung Tes Urine&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Lebih lanjut, Harun mengimbau masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas tidak boleh menaiki JLNT terutama kendaraan bermotor roda dua.



&quot;Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut,&quot; ujarnya.



&quot;Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain,&quot; imbuhnya.



Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan bahwa pelanggar dikenakan sanksi tilang imbas menaiki JLNT Casablanca berupa denda Rp500.000,-.



&quot;Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000,-&quot; ucap Bayu.




Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot brong dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot brong yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.







&quot;Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) ada tiga pasal di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan disitu tercantum lampu rem, juga knalpot,&quot; katanya.







&quot;Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama sama kita lakukan secara simbolis,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan kendaraan bermotor roda dua terjaring Operasi Cipta Kondisi oleh tiga pilar Polri-TNI dan jajaran Pemda DKI di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Juni 2023 silam.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyebut 75 motor di antaranya menggunakan knalpot 'brong' dan dikandangkan di Mapolres.

&quot;Dari kegiatan tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik JLNT dan memang benar setelah kita lakukan pengecekan banyak sekali menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya yang mengakibatkan kebisingan,&quot; kata Harun saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

&quot;Dari kegiatan tersebut total ada 309 yang kita lakukan penindakan semua kita tilang. Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong kita amankan di sini ada 75 kendaraan. Rincian lagi berdasarkan data SIM 100, yang tidak membawa STNK 134. Jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Belasan Anggota Geng Motor Terjaring Razia, Positif Konsumsi Narkoba

Harun menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi diawali adanya aduan masyarakat melalui hotline yang disediakan bahwa ada balap liar yang meresahkan.

&quot;Mendapati adanya aduan dari masyarakat terkait adanya kebisingan di JLNT Casablanca, jalan layang ini berdasarkan informasi masyarakat sering ada balap liar dan juga trek-trekan aksi ini menimbulkan masyarakat yang resah setiap malam bising itu hampir pada dari pukul 24.00 WIB dini hari hingga 03.00 WIB pagi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
TNI-Polri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kawasan Puncak Bogor, Langsung Tes Urine&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Lebih lanjut, Harun mengimbau masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas tidak boleh menaiki JLNT terutama kendaraan bermotor roda dua.



&quot;Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut,&quot; ujarnya.



&quot;Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain,&quot; imbuhnya.



Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan bahwa pelanggar dikenakan sanksi tilang imbas menaiki JLNT Casablanca berupa denda Rp500.000,-.



&quot;Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000,-&quot; ucap Bayu.




Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot brong dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot brong yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.







&quot;Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) ada tiga pasal di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan disitu tercantum lampu rem, juga knalpot,&quot; katanya.







&quot;Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama sama kita lakukan secara simbolis,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
