<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengakuan Tersangka Balita Positif Sabu, Pelaku Mengaku Tak Sengaja</title><description>Pelaku mengaku tidak memberi air minum, namun ibunyalah yang mengambil botol tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja"/><item><title>Pengakuan Tersangka Balita Positif Sabu, Pelaku Mengaku Tak Sengaja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Maskaryadiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja-uAhRDqkJL3.png" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka balita positif sabu. (Foto: Maskaryadiansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830537/pengakuan-tersangka-balita-positif-sabu-pelaku-mengaku-tak-sengaja-uAhRDqkJL3.png</image><title>Tersangka balita positif sabu. (Foto: Maskaryadiansyah)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMi8xLzE2NzA3NS81L3g4bG95bWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SAMARINDA - Wanita yang menyebabkan balita laki-laki minum cairan dalam botol bekas untuk isap sabu-sabu terancam pidana 12 tahun penjara. Pelaku mengaku tidak memberi air minum, namun ibunyalah yang mengambil botol tersebut.

Sutrisni alias Tri warga Tanah Merah ini harus mempertanggungjawabkan kasus bocah laki-laki yang meminum air bekas untuk mengisap sabu-sabu. Tri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
 4 Fakta Balita Positif Sabu, Tak Tidur 2 Hari hingga Ngoceh Terus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama ibunya bertandang ke rumah tersangka. Cairan bekas isap sabu-sabu yang tersimpan dalam botol plastik itu terminum saat korban meminta minum.

Sementara itu, Tri memastikan dirinya tidak pernah memberi botol berisi air yang digunakan untuk isap sabui-sabu. Botol itu diambil oleh ibu korban dan diberikan kepada anaknya saat memberinya minum.

BACA JUGA:
 Emak-Emak di Tanjung Priok Nekat Jadi Pengedar Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Enggak sengaja, mamaknya sendiri yang ngambil,&amp;rdquo; ujar dia, Rabu (14/6/2023).

Apapun alasannya, Tri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih sri juga diyakini turut mengonsumsi narkoba tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xMi8xLzE2NzA3NS81L3g4bG95bWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SAMARINDA - Wanita yang menyebabkan balita laki-laki minum cairan dalam botol bekas untuk isap sabu-sabu terancam pidana 12 tahun penjara. Pelaku mengaku tidak memberi air minum, namun ibunyalah yang mengambil botol tersebut.

Sutrisni alias Tri warga Tanah Merah ini harus mempertanggungjawabkan kasus bocah laki-laki yang meminum air bekas untuk mengisap sabu-sabu. Tri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
 4 Fakta Balita Positif Sabu, Tak Tidur 2 Hari hingga Ngoceh Terus&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama ibunya bertandang ke rumah tersangka. Cairan bekas isap sabu-sabu yang tersimpan dalam botol plastik itu terminum saat korban meminta minum.

Sementara itu, Tri memastikan dirinya tidak pernah memberi botol berisi air yang digunakan untuk isap sabui-sabu. Botol itu diambil oleh ibu korban dan diberikan kepada anaknya saat memberinya minum.

BACA JUGA:
 Emak-Emak di Tanjung Priok Nekat Jadi Pengedar Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Enggak sengaja, mamaknya sendiri yang ngambil,&amp;rdquo; ujar dia, Rabu (14/6/2023).

Apapun alasannya, Tri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih sri juga diyakini turut mengonsumsi narkoba tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
