<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Audiensi ke Kejari Deliserdang, RPA Perindo Minta Restitusi untuk Korban Pencabulan Anak</title><description>&amp;nbsp;
Kepala Cabang Kejari Deliserdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan RPA Perindo Medan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/608/2830508/audiensi-ke-kejari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/14/608/2830508/audiensi-ke-kejari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak"/><item><title>Audiensi ke Kejari Deliserdang, RPA Perindo Minta Restitusi untuk Korban Pencabulan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/14/608/2830508/audiensi-ke-kejari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/14/608/2830508/audiensi-ke-kejari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2023 10:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yudha Bahar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/608/2830508/temui-kajari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak-GRvMOl3qGT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Partai Perindo audiensi dengan Kejari Deliserdang (Foto: Afsah) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/608/2830508/temui-kajari-deliserdang-rpa-perindo-minta-restitusi-untuk-korban-pencabulan-anak-GRvMOl3qGT.jpg</image><title>RPA Partai Perindo audiensi dengan Kejari Deliserdang (Foto: Afsah) </title></images><description>MEDAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 13 Juni 2023 melakukan audiensi ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Labuhan Deli di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kota Medan.
Kedatangan RPA Perindo ini untuk memperjuangkan hak-hak korban pencabulan anak di bawah umur, yakni DA (10) untuk memasukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dalam tuntutan terdakwa agar memberikan efek jera.

BACA JUGA:
Partai Perindo Usulkan 6 Langkah Jitu Penanganan Menyeluruh Atasi Polusi Jakarta

Kepala Cabang Kejari Deliserdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan RPA Perindo Medan terkait masalah kejahatan terhadap anak.
Pihaknya berharap, adanya kerja sama dengan LPP terkait dalam memberikan hak kepada korban. Selain itu, diberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
&quot;Saya berharap masalah kejahatan terhadap anak bisa kerja sama (dengan RPA Perindo) untuk terus didampingi,&quot; ujar Hamonangan.

BACA JUGA:
Perindo Bengkulu Siapkan 32 Bacaleg Terbaik untuk Menangkan Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.
Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.
&quot;Kita akan mengawal ketat perkara ini,&quot; ujar Ridho.
RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.</description><content:encoded>MEDAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 13 Juni 2023 melakukan audiensi ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Labuhan Deli di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kota Medan.
Kedatangan RPA Perindo ini untuk memperjuangkan hak-hak korban pencabulan anak di bawah umur, yakni DA (10) untuk memasukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dalam tuntutan terdakwa agar memberikan efek jera.

BACA JUGA:
Partai Perindo Usulkan 6 Langkah Jitu Penanganan Menyeluruh Atasi Polusi Jakarta

Kepala Cabang Kejari Deliserdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan RPA Perindo Medan terkait masalah kejahatan terhadap anak.
Pihaknya berharap, adanya kerja sama dengan LPP terkait dalam memberikan hak kepada korban. Selain itu, diberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
&quot;Saya berharap masalah kejahatan terhadap anak bisa kerja sama (dengan RPA Perindo) untuk terus didampingi,&quot; ujar Hamonangan.

BACA JUGA:
Perindo Bengkulu Siapkan 32 Bacaleg Terbaik untuk Menangkan Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.
Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.
&quot;Kita akan mengawal ketat perkara ini,&quot; ujar Ridho.
RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.</content:encoded></item></channel></rss>
