<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Motif Bule Amerika Adang dan Rusak Mobil Kepala SPN Polda Bali</title><description>Pelaku diketahui bernama Thomas Charles Flach (44), warga negara Amerika Serikat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali"/><item><title>Terungkap! Ini Motif Bule Amerika Adang dan Rusak Mobil Kepala SPN Polda Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali-IOuGRBRQk9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/244/2831609/terungkap-ini-motif-bule-amerika-adang-dan-rusak-mobil-kepala-spn-polda-bali-IOuGRBRQk9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>DENPASAR- Polda Bali ambil alih penyelidikan terkait warga negara asing (WNA) yang mengadang dan merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes Kombes Pol I Nengah Subagia, Kamis (15/6/2023).

Pelaku diketahui bernama Thomas Charles Flach (44), warga negara Amerika Serikat. &quot;Dia sudah sebulan di Bali dengan visa wisata,&quot; kata Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya.


BACA JUGA:
Bule Amerika Nekat Narik Angkot Didepotasi dari Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari hasil penyelidikan sementara, Thomas nekat mengadang mobil polisi karena ingin minta bantuan. Pria bule itu mengaku semua barang termasuk paspor, visa, dan uang hilang dicuri orang.

Thomas mengaku sudah tidak makan dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya nekat mengadang mobil Kepala SPN Pola Bali saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Padanggalak, Denpasar, Rabu 14 Juni 2023.


BACA JUGA:
Bule Berulah Lagi, Adang dan Rusak Mobil Kepala Sekolah Polisi Negara


Bule asal negeri Paman Sam itu lalu mematahkan dasi besi yang terletak di bemper depan mobil.

&quot;Besi itu lalu dipakai merusak kap depan hingga penyok dan mengancam memecahkan kaca depan,&quot; ujar Jaya.

Thomas dijerat tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan 406 KUHP.</description><content:encoded>DENPASAR- Polda Bali ambil alih penyelidikan terkait warga negara asing (WNA) yang mengadang dan merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes Kombes Pol I Nengah Subagia, Kamis (15/6/2023).

Pelaku diketahui bernama Thomas Charles Flach (44), warga negara Amerika Serikat. &quot;Dia sudah sebulan di Bali dengan visa wisata,&quot; kata Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya.


BACA JUGA:
Bule Amerika Nekat Narik Angkot Didepotasi dari Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari hasil penyelidikan sementara, Thomas nekat mengadang mobil polisi karena ingin minta bantuan. Pria bule itu mengaku semua barang termasuk paspor, visa, dan uang hilang dicuri orang.

Thomas mengaku sudah tidak makan dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya nekat mengadang mobil Kepala SPN Pola Bali saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Padanggalak, Denpasar, Rabu 14 Juni 2023.


BACA JUGA:
Bule Berulah Lagi, Adang dan Rusak Mobil Kepala Sekolah Polisi Negara


Bule asal negeri Paman Sam itu lalu mematahkan dasi besi yang terletak di bemper depan mobil.

&quot;Besi itu lalu dipakai merusak kap depan hingga penyok dan mengancam memecahkan kaca depan,&quot; ujar Jaya.

Thomas dijerat tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan 406 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
