<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Depok Digerebek</title><description>Jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan di warung kelontong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek"/><item><title>Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Depok Digerebek</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek-GjzwS1AIqO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/338/2831293/toko-obat-terlarang-berkedok-warung-kelontong-di-depok-digerebek-GjzwS1AIqO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1 RW 1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana menjelaskan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan di warung kelontong tersebut dan ditemukan obat terlarang daftar 'G'.
&quot;Saat melakukan sidak menemukan sejumlah obat terlarang daftar 'G' dan mengamankan pemilik warung penjual jamu yang menjual obat obatan daftar G tersebut atas nama IM,&quot; kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:
Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi

Yogi menyebut pelaku IM diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedur hukum. &quot;Pelaku IM dibawa diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedural hukum yang berlaku,&quot; ucapnya.
Sejumlah obat terlarang daftar 'G' disita sebagai barang bukti mulai dari Tramadol hingga Heximer.
&quot;Barang bukti obat terlarang daftar G diantaranya Tramadol 55 strip, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif 5 butir, Fasidol 5 butir, Cefadroxil 5 butir, Diazepam 5 butir dan Nerlopam 5 butir,&quot; katanya.

BACA JUGA:
1 Juta Orang Indonesia Tiap Tahun Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Hilang Rp170 Triliun!

</description><content:encoded>DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1 RW 1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana menjelaskan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan di warung kelontong tersebut dan ditemukan obat terlarang daftar 'G'.
&quot;Saat melakukan sidak menemukan sejumlah obat terlarang daftar 'G' dan mengamankan pemilik warung penjual jamu yang menjual obat obatan daftar G tersebut atas nama IM,&quot; kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:
Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi

Yogi menyebut pelaku IM diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedur hukum. &quot;Pelaku IM dibawa diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk prosedural hukum yang berlaku,&quot; ucapnya.
Sejumlah obat terlarang daftar 'G' disita sebagai barang bukti mulai dari Tramadol hingga Heximer.
&quot;Barang bukti obat terlarang daftar G diantaranya Tramadol 55 strip, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif 5 butir, Fasidol 5 butir, Cefadroxil 5 butir, Diazepam 5 butir dan Nerlopam 5 butir,&quot; katanya.

BACA JUGA:
1 Juta Orang Indonesia Tiap Tahun Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Hilang Rp170 Triliun!

</content:encoded></item></channel></rss>
