<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang</title><description>Pada hari ini kita seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang"/><item><title>Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang-wCe8nrDVdv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parkir liar di sepanjang Margonda Raya (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/15/338/2831572/parkir-liar-di-sepanjang-jalan-margonda-raya-15-pengendara-kena-tilang-wCe8nrDVdv.jpg</image><title>Parkir liar di sepanjang Margonda Raya (Foto : MPI)</title></images><description>DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan belasan pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat dikenakan sanksi tilang imbas parkir liar.


BACA JUGA:
Bule Kembali Berulah di Bali, Kendarai Angkot Keliling Kota hingga Ditilang Polisi


Dalam operasi penertiban Dishub didampingi petugas Satlantas Polres Metro Depok.

&quot;Pada hari ini kita seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang,&quot; kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

&quot;Hari ini kami juga didampingi dari jajaran Sat Lantas Polres Metro Depok,&quot; tambahnya.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemotor Pukul Polisi di Jakut, Pelaku Tak Terima Ditilang&amp;nbsp;


Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.

&quot;Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok,&quot; ucapnya.Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.

&quot;Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).

Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan belasan pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat dikenakan sanksi tilang imbas parkir liar.


BACA JUGA:
Bule Kembali Berulah di Bali, Kendarai Angkot Keliling Kota hingga Ditilang Polisi


Dalam operasi penertiban Dishub didampingi petugas Satlantas Polres Metro Depok.

&quot;Pada hari ini kita seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang,&quot; kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

&quot;Hari ini kami juga didampingi dari jajaran Sat Lantas Polres Metro Depok,&quot; tambahnya.


BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pemotor Pukul Polisi di Jakut, Pelaku Tak Terima Ditilang&amp;nbsp;


Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.

&quot;Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok,&quot; ucapnya.Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.

&quot;Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
