<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Gerebek Hotel, Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO   </title><description>Sebuah hotel di kawasan Kota Jambi digerebek tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo"/><item><title> Gerebek Hotel, Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-WfTZkRA3Ha.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830941/gerebek-hotel-polisi-tangkap-3-pelaku-tppo-WfTZkRA3Ha.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAMBI - Sebuah hotel di kawasan Kota Jambi digerebek tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. Tiga orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan dua orang perempuan yang menjadi korban prostitusi online dari ketiga pelaku.

&quot;Penangkapan ini dilakukan di Hotel Lestari, kamar 307 pada Rabu (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB lalu,&quot; ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
Kasus TPPO Makin Marak, Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

Untuk pelaku, katanya, yakni Ri (17) warga Mayang Mangurai, Ap (20) warga Pematang Sulur dan ZM (18) warga Telanaipura, Kota Jambi.

Dia menambahkan, mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) mengenai adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di Hotel Lestari Kota Jambi.

Tidak perlu menunggu lama, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju TKP.

BACA JUGA:
Palsukan Umur, 2 Perempuan di Sukabumi Jadi Korban TPPO di Timur Tengah

&quot;Saat melakukan penggerebekan, kita mendapati dua perempuan bersama dua orang tamu laki-laki di dalam kamar,&quot; ungkap Kristian.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas mendapati uang hasil transaksi prostitusi online sebesar Rp400 ribu.



&quot;Untuk pelaku Ri berperan sebagai admin bersama Ap, sedangkan pelaku ZM berperan sebagai yang memesan kamar,&quot; tuturnya.



Sedangkan kedua perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut, imbuhnya, yakni SO (18) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan SW (17) warga Paal XIV, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.



Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 unit handphone, satu lembar bill Hotel Lestari, KTP atas nama ZM dan beberapa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.



Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

</description><content:encoded>

JAMBI - Sebuah hotel di kawasan Kota Jambi digerebek tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. Tiga orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan dua orang perempuan yang menjadi korban prostitusi online dari ketiga pelaku.

&quot;Penangkapan ini dilakukan di Hotel Lestari, kamar 307 pada Rabu (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB lalu,&quot; ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (14/6/2023).

BACA JUGA:
Kasus TPPO Makin Marak, Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

Untuk pelaku, katanya, yakni Ri (17) warga Mayang Mangurai, Ap (20) warga Pematang Sulur dan ZM (18) warga Telanaipura, Kota Jambi.

Dia menambahkan, mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) mengenai adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di Hotel Lestari Kota Jambi.

Tidak perlu menunggu lama, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju TKP.

BACA JUGA:
Palsukan Umur, 2 Perempuan di Sukabumi Jadi Korban TPPO di Timur Tengah

&quot;Saat melakukan penggerebekan, kita mendapati dua perempuan bersama dua orang tamu laki-laki di dalam kamar,&quot; ungkap Kristian.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas mendapati uang hasil transaksi prostitusi online sebesar Rp400 ribu.



&quot;Untuk pelaku Ri berperan sebagai admin bersama Ap, sedangkan pelaku ZM berperan sebagai yang memesan kamar,&quot; tuturnya.



Sedangkan kedua perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut, imbuhnya, yakni SO (18) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan SW (17) warga Paal XIV, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.



Tidak hanya itu, ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 unit handphone, satu lembar bill Hotel Lestari, KTP atas nama ZM dan beberapa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.



Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
