<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hendak Jual Ganja Kering 2 Kg, Dua Pria Ditangkap Polisi   </title><description>Polres Merangin, Jambi kembali berhasil mengamankan 2 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar dengan 2 orang pelaku pengedarnya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi"/><item><title> Hendak Jual Ganja Kering 2 Kg, Dua Pria Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/15/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2023 01:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi-Gp2Qe2Z4rW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/14/340/2830952/hendak-jual-ganja-kering-2-kg-dua-pria-ditangkap-polisi-Gp2Qe2Z4rW.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi kembali berhasil mengamankan 2 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar dengan 2 orang pelaku pengedarnya.

Pelaku dan barang bukti ganja kering ini berhasil diamankan Satnarkoba Polres Merangin, pada 30 Mei 2023 pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kedua pelaku yakni Ade Putra dan Hendri Sukma keduanya Warga kota Sungai Penuh. Penangkapan pelaku ini bermula saat Tim Macan Polres Merangin mendapat informasi jika Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:
Polda Sulsel: 60 Persen Narkoba Asal Malaysia Masuk dari Wilayah Timur Indonesia

Lalu pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB tim mendapat informasi ada seseorang atas nama HEN sering menjual narkotika jenis ganja di seputaran Kecamatan Bangko, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 01.45 WIB team melihat pelaku HEN dengan gerak gerik mencurigakan.

&quot;Tim langsung mengamankan pelaku bersama pelaku lainnya yakni Ade, saat melakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus yang diduga ganja keadaan kering yang dibungkus dengan kertas koran,&quot; kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Rabu (14/6/2023).

Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan keduanya mengakui atas kepemilikan narkotika ganja tersebut, pelaku mengaku telah membawa narkotika ganja tersebut dari kota Sungai Penuh dengan tujuan untuk dijual di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Ketua RT di Jakpus Ditangkap Polisi

&quot;Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram sudah kita amankan di Polres Merangin, pelaku kita dijerat dengan pasal 114 pasal 2 dan 111 ayat 2  dengan ancaman diatas lima tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi kembali berhasil mengamankan 2 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar dengan 2 orang pelaku pengedarnya.

Pelaku dan barang bukti ganja kering ini berhasil diamankan Satnarkoba Polres Merangin, pada 30 Mei 2023 pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kedua pelaku yakni Ade Putra dan Hendri Sukma keduanya Warga kota Sungai Penuh. Penangkapan pelaku ini bermula saat Tim Macan Polres Merangin mendapat informasi jika Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:
Polda Sulsel: 60 Persen Narkoba Asal Malaysia Masuk dari Wilayah Timur Indonesia

Lalu pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB tim mendapat informasi ada seseorang atas nama HEN sering menjual narkotika jenis ganja di seputaran Kecamatan Bangko, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 01.45 WIB team melihat pelaku HEN dengan gerak gerik mencurigakan.

&quot;Tim langsung mengamankan pelaku bersama pelaku lainnya yakni Ade, saat melakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus yang diduga ganja keadaan kering yang dibungkus dengan kertas koran,&quot; kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Rabu (14/6/2023).

Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan keduanya mengakui atas kepemilikan narkotika ganja tersebut, pelaku mengaku telah membawa narkotika ganja tersebut dari kota Sungai Penuh dengan tujuan untuk dijual di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Ketua RT di Jakpus Ditangkap Polisi

&quot;Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram sudah kita amankan di Polres Merangin, pelaku kita dijerat dengan pasal 114 pasal 2 dan 111 ayat 2  dengan ancaman diatas lima tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
