<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini   </title><description>Diputuskan Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini"/><item><title>5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini</guid><pubDate>Jum'at 16 Juni 2023 06:04 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini-0XmbIYhag3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/16/337/2831749/5-fakta-mk-putuskan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-kpu-tanggapi-begini-0XmbIYhag3.jpeg</image><title>Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzE5OC81L3g4bHM3MzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mengetok palu putusan soal permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Diputuskan Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunyi Putusan

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

&quot;Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:


MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg&amp;nbsp;
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

2. Uraikan Keuntungan dan Kekurangan Sistem Pemilu

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

&quot;Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol,&quot; jelas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Putusan, Hakim MK Bacakan Sejarah Pemilu Sejak Era Soekarno

&amp;nbsp;
3. Satu Hakim Konstitusi Tidak Hadir

Sidang gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hanya dihadiri oleh delapan hakim&amp;nbsp;konstitusi. Satu hakim yang tak hadir yakni Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua MK Sadli Isra mengatakan sesuatu ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) sidang putusan minimal dihadiri oleh tujuh Hakim&amp;nbsp;Konstitusi.

&quot;Jadi, misalnya kalau saya tidak hadir di putusan itu saya masih boleh tetap hadir di pengucapan, bahkan mengucapkannya pun boleh. Jadi gak ada masalah,&quot; ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.Dia menuturkan bahwa Wahidin Adams tengah berada di luar negeri. Menurutnya hal itu pun tak menjadi masalah.



&quot;Ada tugas di luar negeri dan itu tidak menyalahi hukum acara karena tetap diputus minimal oleh tujuh orang ini diputus oleh delapan orang,&quot; ujarnya.



&quot;Kalau sekarang Yang Mulia Pak Wahid itu ditugaskan ke Uzbekistan dan berangkat tadi pagi baru akan kembali mungkin hari Senin atau Selasa,&quot; tambah Sadli.


&amp;nbsp;
4. Daftar Hakim yang Hadir



Hakim ketua : Anwar Usman



Hakim anggota : Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah



5. Tanggapan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum. Sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem pemilu proposional terbuka. Sebab, saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan UU yang berlaku.



&amp;ldquo;Kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan Melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).



&amp;ldquo;Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,&amp;rdquo; sambung Idham.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzE5OC81L3g4bHM3MzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mengetok palu putusan soal permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Diputuskan Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunyi Putusan

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

&quot;Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:


MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg&amp;nbsp;
Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

2. Uraikan Keuntungan dan Kekurangan Sistem Pemilu

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

&quot;Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol,&quot; jelas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Putusan, Hakim MK Bacakan Sejarah Pemilu Sejak Era Soekarno

&amp;nbsp;
3. Satu Hakim Konstitusi Tidak Hadir

Sidang gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hanya dihadiri oleh delapan hakim&amp;nbsp;konstitusi. Satu hakim yang tak hadir yakni Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua MK Sadli Isra mengatakan sesuatu ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) sidang putusan minimal dihadiri oleh tujuh Hakim&amp;nbsp;Konstitusi.

&quot;Jadi, misalnya kalau saya tidak hadir di putusan itu saya masih boleh tetap hadir di pengucapan, bahkan mengucapkannya pun boleh. Jadi gak ada masalah,&quot; ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.Dia menuturkan bahwa Wahidin Adams tengah berada di luar negeri. Menurutnya hal itu pun tak menjadi masalah.



&quot;Ada tugas di luar negeri dan itu tidak menyalahi hukum acara karena tetap diputus minimal oleh tujuh orang ini diputus oleh delapan orang,&quot; ujarnya.



&quot;Kalau sekarang Yang Mulia Pak Wahid itu ditugaskan ke Uzbekistan dan berangkat tadi pagi baru akan kembali mungkin hari Senin atau Selasa,&quot; tambah Sadli.


&amp;nbsp;
4. Daftar Hakim yang Hadir



Hakim ketua : Anwar Usman



Hakim anggota : Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah



5. Tanggapan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum. Sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem pemilu proposional terbuka. Sebab, saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan UU yang berlaku.



&amp;ldquo;Kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan Melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).



&amp;ldquo;Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,&amp;rdquo; sambung Idham.



</content:encoded></item></channel></rss>
