<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Telah Periksa Ketua RT Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal</title><description>Bareskrim Telah Periksa Ketua RT Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal"/><item><title>Bareskrim Telah Periksa Ketua RT Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 16 Juni 2023 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal-8Bv4sP0gKz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim telah memeriksa ketua RT rumah Dito Mahendra. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/16/337/2832214/bareskrim-telah-periksa-ketua-rt-rumah-dito-mahendra-terkait-kasus-senpi-ilegal-8Bv4sP0gKz.jpg</image><title>Bareskrim telah memeriksa ketua RT rumah Dito Mahendra. (Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT rumah Dito Mahendra.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

&quot;Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Di sisi lain, orangtua dan adik dari Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Mereka juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

&quot;Adik dan orangtua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00,&quot; ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi.

&quot;Daat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dit Tipidum Bareskrim,&quot; ucap Ramadhan.

B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023.






BACA JUGA:
Orangtua dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal







Sementara orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada Kamis, 15 Juni 2023.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Nama Dito sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).





BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra Hari Ini









Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.



Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT rumah Dito Mahendra.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

&quot;Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Di sisi lain, orangtua dan adik dari Dito Mahendra menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Mereka juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

&quot;Adik dan orangtua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00,&quot; ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, setelah kehadiran dari pihak yang bersangkutan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi.

&quot;Daat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dit Tipidum Bareskrim,&quot; ucap Ramadhan.

B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 14 Juni 2023.






BACA JUGA:
Orangtua dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal







Sementara orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada Kamis, 15 Juni 2023.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Nama Dito sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).





BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Orangtua dan Adik Dito Mahendra Hari Ini









Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.



Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

</content:encoded></item></channel></rss>
