<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tabrak Lari di Cakung, Polisi Belum Temukan Indikasi Pelaku Sedang Mabuk   </title><description>Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk"/><item><title>Tabrak Lari di Cakung, Polisi Belum Temukan Indikasi Pelaku Sedang Mabuk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk</guid><pubDate>Sabtu 17 Juni 2023 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk-qrpCzoXZwo.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/17/338/2832563/tabrak-lari-di-cakung-polisi-belum-temukan-indikasi-pelaku-sedang-mabuk-qrpCzoXZwo.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNi8xLzE2NzI0Mi81L3g4bHRjbDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi belum menemukan adanya indikasi OS (26), tersangka tabrak lari yang menewaskan korban MBP (34) di Cakung, dalam kondisi mabuk. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.


&quot;Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk), tentunya nanti kita lihat,&quot; kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).


Doni mengatakan, nantinya polisi akan melakukan tes urine terhadap OS dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendalami kasus ini.


BACA JUGA:


Isak Tangis Warnai Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari Brutal Tetangganya&amp;nbsp;
&quot;Intinya ini semua dalam proses, mudah mudahan dalam waktu cepat kita akan sampaikan hasilnya,&amp;rdquo; ucapnya.


Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Tewas Tabrak Lari Luka Parah di Sekujur Tubuh, Tulang Rusuk Patah Tujuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.&amp;ldquo;Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,&amp;rdquo; paparnya.





&amp;ldquo;Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,&amp;rdquo; jelasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNi8xLzE2NzI0Mi81L3g4bHRjbDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi belum menemukan adanya indikasi OS (26), tersangka tabrak lari yang menewaskan korban MBP (34) di Cakung, dalam kondisi mabuk. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.


&quot;Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk), tentunya nanti kita lihat,&quot; kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).


Doni mengatakan, nantinya polisi akan melakukan tes urine terhadap OS dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendalami kasus ini.


BACA JUGA:


Isak Tangis Warnai Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari Brutal Tetangganya&amp;nbsp;
&quot;Intinya ini semua dalam proses, mudah mudahan dalam waktu cepat kita akan sampaikan hasilnya,&amp;rdquo; ucapnya.


Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Tewas Tabrak Lari Luka Parah di Sekujur Tubuh, Tulang Rusuk Patah Tujuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.&amp;ldquo;Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,&amp;rdquo; paparnya.





&amp;ldquo;Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,&amp;rdquo; jelasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
