<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sadis! 4 Anak di Bawah Umur Aniaya Pria ODGJ hingga Tewas, Korban Diikat Lalu Dibakar</title><description>Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan pria yang mayatnya membusuk di Lebak, Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar"/><item><title>Sadis! 4 Anak di Bawah Umur Aniaya Pria ODGJ hingga Tewas, Korban Diikat Lalu Dibakar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar</guid><pubDate>Sabtu 17 Juni 2023 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iskandar Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar-vIBI3wmhtb.png" expression="full" type="image/jpeg">Para pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Iskandar Nasution)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/17/340/2832568/sadis-4-anak-di-bawah-umur-aniaya-pria-odgj-hingga-tewas-korban-diikat-lalu-dibakar-vIBI3wmhtb.png</image><title>Para pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Iskandar Nasution)</title></images><description>LEBAK - Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan pria yang mayatnya membusuk dengan kondisi tangan terikat di Villa Suma Bayah, Lebak, Banten pada Rabu 14 Juni 2023 lalu. Korban yang diketahui seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dituding telah melempari motor pelaku hingga pelaku kalap.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa 6 Juni 2023 hingga pada Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Tangani Kasus Penganiayaan PMI di Libya, KBRI Tripoli Jalin Komunikasi dengan Korban

&amp;ldquo;Usai temuan mayat tersebut petugas kemudian membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsy,&amp;rdquo; ucapnya, Sabtu (17/6/2023).

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (14), MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat pelaku, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan secara berulang selama beberapa hari.

BACA JUGA:
Kasasi AG Ditolak MA, Tetap Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban digiring ke arah dekat pantai. Secara sadis, korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali/
Andi Kurniady menambahkan, motif pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung dan motor pelaku.Saat ini keempat pelaku sudah berhasil ditangakp oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Serta Pasal 351 Ayat 3 17 dengan hukuman 17 Tahun Penjara.



</description><content:encoded>LEBAK - Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan pria yang mayatnya membusuk dengan kondisi tangan terikat di Villa Suma Bayah, Lebak, Banten pada Rabu 14 Juni 2023 lalu. Korban yang diketahui seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dituding telah melempari motor pelaku hingga pelaku kalap.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa 6 Juni 2023 hingga pada Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:
Tangani Kasus Penganiayaan PMI di Libya, KBRI Tripoli Jalin Komunikasi dengan Korban

&amp;ldquo;Usai temuan mayat tersebut petugas kemudian membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsy,&amp;rdquo; ucapnya, Sabtu (17/6/2023).

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (14), MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat pelaku, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan secara berulang selama beberapa hari.

BACA JUGA:
Kasasi AG Ditolak MA, Tetap Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban digiring ke arah dekat pantai. Secara sadis, korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali/
Andi Kurniady menambahkan, motif pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung dan motor pelaku.Saat ini keempat pelaku sudah berhasil ditangakp oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Serta Pasal 351 Ayat 3 17 dengan hukuman 17 Tahun Penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
