<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur</title><description>Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur"/><item><title>Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur</guid><pubDate>Minggu 18 Juni 2023 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur-VNebUqjJ91.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pelemparan batu terhadap KA di Cikampek ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/18/338/2832971/pelaku-pelemparan-batu-ke-ka-argo-cheribon-di-cikampek-ditangkap-ternyata-masih-di-bawah-umur-VNebUqjJ91.jpg</image><title>Pelaku pelemparan batu terhadap KA di Cikampek ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>



JAKARTA - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 berhasil ditangkap.



Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novita Saragih.



&quot;Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).



Menurutnya, sebelumnya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.


Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.



&quot;Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur,&quot; tuturnya.


Feni menjelaskan, pelaku lalu  dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orangtuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum ke kepolisian.






BACA JUGA:
Tragis! Pria Tertabrak Kereta, Tubuhnya Hancur Terseret hingga 300 Meter di Jakut









Feni mengungkap, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus menyosialisasi ke masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.



&quot;KAI menegaskan kembali aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Angkot yang Tertemper KRL di Citayam Depok Bawa Ibu-Ibu Pengajian













Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.



</description><content:encoded>



JAKARTA - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 berhasil ditangkap.



Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novita Saragih.



&quot;Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).



Menurutnya, sebelumnya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.


Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.



&quot;Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur,&quot; tuturnya.


Feni menjelaskan, pelaku lalu  dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orangtuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum ke kepolisian.






BACA JUGA:
Tragis! Pria Tertabrak Kereta, Tubuhnya Hancur Terseret hingga 300 Meter di Jakut









Feni mengungkap, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus menyosialisasi ke masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.



&quot;KAI menegaskan kembali aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Angkot yang Tertemper KRL di Citayam Depok Bawa Ibu-Ibu Pengajian













Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.



</content:encoded></item></channel></rss>
