<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gadaikan Emas Palsu, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi</title><description>Seorang pria berinisial STR (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara usai menggadaikan emas palsu&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/18/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/18/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi"/><item><title>Gadaikan Emas Palsu, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/18/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/18/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 18 Juni 2023 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/17/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi-2WW0H3DTJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/17/340/2832663/gadaikan-emas-palsu-pria-di-lampung-utara-ditangkap-polisi-2WW0H3DTJ0.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMC81L3g4bHM4ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial STR (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara usai menggadaikan emas palsu seberat 14,93 gram.

Warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang itu ditangkap setelah gadaikan emas palsu di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mantan Ketua BEM UI Gabung Perindo, Michael Sianipar: Kami Dukung Anak Muda Tetap Kritis

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar potocopy identitas palsu.

&quot;Pelaku berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp9,1 juta, setelah itu pelaku langsung pergi,&quot; ujar Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cari Dukungan, Relawan Ganjar Berdayakan Petani di Takalar

Selanjutnya, kata Rendi, sekitar pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang pria yang diamankan lantaran menggadaikan emas palsu.

&quot;Pelaku yang diamankan berinisial WKD, dia juga menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotokopi KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku,&quot; ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Rendi, petugas melakukan pengembangan diperoleh keterangan bahwa ada pelaku lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yakni SRH dan STR, selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Lampung Utara.



Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, lanjut Rendi, terhadap STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti (Nofum)



&quot;Barang bukti yang kita sita berupa 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fotokopi lainnya yang berkaitan perkara,&quot; jelasnya.



Rendi mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwMC81L3g4bHM4ajg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial STR (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara usai menggadaikan emas palsu seberat 14,93 gram.

Warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang itu ditangkap setelah gadaikan emas palsu di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu (14/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mantan Ketua BEM UI Gabung Perindo, Michael Sianipar: Kami Dukung Anak Muda Tetap Kritis

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku datang ke kantor PT Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar potocopy identitas palsu.

&quot;Pelaku berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp9,1 juta, setelah itu pelaku langsung pergi,&quot; ujar Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cari Dukungan, Relawan Ganjar Berdayakan Petani di Takalar

Selanjutnya, kata Rendi, sekitar pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa di kantor pegadaian ada seorang pria yang diamankan lantaran menggadaikan emas palsu.

&quot;Pelaku yang diamankan berinisial WKD, dia juga menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotokopi KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku,&quot; ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Rendi, petugas melakukan pengembangan diperoleh keterangan bahwa ada pelaku lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang yakni SRH dan STR, selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Lampung Utara.



Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, lanjut Rendi, terhadap STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti (Nofum)



&quot;Barang bukti yang kita sita berupa 3 buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fotokopi lainnya yang berkaitan perkara,&quot; jelasnya.



Rendi mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
