<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Gratifikasi Andhi Pramono Diperiksa KPK Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?   </title><description>&quot;Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,&quot; kata Ali Fikri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan"/><item><title>Tersangka Gratifikasi Andhi Pramono Diperiksa KPK Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan-4UYtXZOcQP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833254/tersangka-gratifikasi-andhi-pramono-diperiksa-kpk-hari-ini-bakal-langsung-ditahan-4UYtXZOcQP.jpg</image><title>Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), hari ini. Sedianya, Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono telah datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Saat ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tersebut masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Selisik Bengkel Mobil Antik Milik Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebab, Andhi belum ditahan. KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

&quot;Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.



Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), hari ini. Sedianya, Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono telah datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Saat ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tersebut masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Selisik Bengkel Mobil Antik Milik Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebab, Andhi belum ditahan. KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

&quot;Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,&quot; kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.



Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.</content:encoded></item></channel></rss>
