<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susul Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Dijebloskan ke Penjara KPK   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk"/><item><title>Susul Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Dijebloskan ke Penjara KPK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk-3WWNqsXEw9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadis PUPR dijebloskan ke penjara (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833602/susul-lukas-enembe-kadis-pupr-papua-dijebloskan-ke-penjara-kpk-3WWNqsXEw9.jpg</image><title>Kadis PUPR dijebloskan ke penjara (foto: MPI/Arie)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Gerius One Yoman tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Gerius tampak digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.

KPK mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Gerius merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius bakal langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

&quot;KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:
Lukas Enembe Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

BACA JUGA:
Korupsi Proyek di Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Gerius One Yoman tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. Gerius tampak digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.

KPK mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Gerius merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius bakal langsung ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

&quot;KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung 19 Juni 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:
Lukas Enembe Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dari Pengusaha

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) didakwa telah menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

BACA JUGA:
Korupsi Proyek di Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
</content:encoded></item></channel></rss>
