<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tampung Korban TPPO, Pamen Polda Lampung Bakal Diperiksa Propam Polri   </title><description>Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pamen Polda Lampung, yang rumahnya diduga disewa TPPO.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri"/><item><title> Tampung Korban TPPO, Pamen Polda Lampung Bakal Diperiksa Propam Polri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri-KTj0ZdYdA0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833606/tampung-korban-tppo-pamen-polda-lampung-bakal-diperiksa-propam-polri-KTj0ZdYdA0.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI) </title></images><description>
JAKARTA - Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pamen Polda Lampung, yang rumahnya diduga disewa menjadi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

&quot;Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurut Ramadhan, pihak Propam akan melakukan pengusutan terkait dengan rumah dari Pamen Polda Lampung tersebut.

BACA JUGA:
Bertambah Lagi, Polri Tangkap 494 Tersangka TPPO&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, yang akan di dalam adalah apakah ada keterlibatan secara langsung Pamen Polda Lampung dalam tindak pidana perdagangan manusia tersebut.

&quot;Apakah ada keterlibatan yang bersangkutan atau hanya sebagai pemilik rumah saja. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut,&quot; ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.

BACA JUGA:
Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).



Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.



Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).</description><content:encoded>
JAKARTA - Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pamen Polda Lampung, yang rumahnya diduga disewa menjadi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

&quot;Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurut Ramadhan, pihak Propam akan melakukan pengusutan terkait dengan rumah dari Pamen Polda Lampung tersebut.

BACA JUGA:
Bertambah Lagi, Polri Tangkap 494 Tersangka TPPO&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, yang akan di dalam adalah apakah ada keterlibatan secara langsung Pamen Polda Lampung dalam tindak pidana perdagangan manusia tersebut.

&quot;Apakah ada keterlibatan yang bersangkutan atau hanya sebagai pemilik rumah saja. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut,&quot; ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.

BACA JUGA:
Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).



Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.



Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).</content:encoded></item></channel></rss>
