<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengamat Sebut Akan Babak Belur jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut   </title><description>jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut"/><item><title> Pengamat Sebut Akan Babak Belur jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut-R5MlKswO9O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/337/2833611/pengamat-sebut-akan-babak-belur-jika-kewenangan-kejaksaan-usut-korupsi-dicabut-R5MlKswO9O.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.

&quot;KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,&quot; kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Menurut Ray, jika kewenangan Kejaksaan dicabut dan hanya mengandalkan kepolisian. &quot;Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani Polisi saja? Apa mereka sanggup?&quot; tanya dia.

BACA JUGA:
Korupsi Proyek di Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.

&quot;Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Kejaksaan Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penuntutan Kasus Korupsi

Dengan demikian, lanjut Ray, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.

&quot;Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi dihapus, justu Indonesia akan babak belur. Dalam kondisi korupsi yang sangat marak, tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja.

&quot;KPK inikan lembaga ekstra ordinary yang pada waktunya nanti akan selesai. KPK tidak akan ada selamanya,&quot; kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Menurut Ray, jika kewenangan Kejaksaan dicabut dan hanya mengandalkan kepolisian. &quot;Pertanyaannya, apa iya persoalan korupsi hanya akan ditangani Polisi saja? Apa mereka sanggup?&quot; tanya dia.

BACA JUGA:
Korupsi Proyek di Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Dipaparkannya, dalam kondisi darurat tidak semua hal yang sifatnya teori penegakan hukum bisa diterapkan.

&quot;Korupsi saat ini merajalela, sementara kita tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang menangani tindak pidana korupsi. Akan sulit kalau hanya polisi,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Kejaksaan Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penuntutan Kasus Korupsi

Dengan demikian, lanjut Ray, jika hanya menempatkan Kejaksaan hanya diurusan penuntutan, sementara korupsi marak, maka Indonesia justru akan babak belur.

&quot;Ada hal-hal di kondisi sekarang, yang tidak bisa hanya didasarkan teori saja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
