<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam   </title><description>Adapun 4 tersangka tersebut berinisial RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam"/><item><title>4 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam-qd5gCVO0hS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ira Widya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/340/2833517/4-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangka-terbukti-bawa-senjata-tajam-qd5gCVO0hS.jpg</image><title>Foto: Ira Widya</title></images><description>LAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 dari 13 anggota geng motor yang ditangkap sebagai tersangka. Adapun 4 tersangka tersebut berinisial RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).

Keempat pelaku diamankan saat hendak melakukan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Rabu (14/6/2023) dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo pada Jumat (16/6) lalu.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata sajam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap saat Hendak Tawuran, Polisi Sita Sajam

&quot;Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya masih pelajar,&quot; ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/6/2023).

Ali mengungkapkan, motif para pelaku melakukan konvoi mencari lawan tawuran yakni ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Konvoi Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka

&quot;Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan,&quot; ujarnya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang telah dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling).Atas perbuatannya, pelaku RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.



Sedangkan, RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

</description><content:encoded>LAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 4 dari 13 anggota geng motor yang ditangkap sebagai tersangka. Adapun 4 tersangka tersebut berinisial RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).

Keempat pelaku diamankan saat hendak melakukan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Rabu (14/6/2023) dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo pada Jumat (16/6) lalu.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata sajam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap saat Hendak Tawuran, Polisi Sita Sajam

&quot;Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya masih pelajar,&quot; ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (19/6/2023).

Ali mengungkapkan, motif para pelaku melakukan konvoi mencari lawan tawuran yakni ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Konvoi Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka

&quot;Motifnya ingin menunjukkan jati diri dan eksistensi. Jadi para pelaku ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan,&quot; ujarnya.

Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang telah dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling).Atas perbuatannya, pelaku RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.



Sedangkan, RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
