<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jajakan Perempuan di Medsos, 4 Muncikari Ditangkap</title><description>Jajakan Perempuan di Medsos, 4 Muncikari Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/19/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap"/><item><title>Jajakan Perempuan di Medsos, 4 Muncikari Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/19/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/19/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2023 00:32 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/18/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap-ynY4NwU1tW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polrestabes Palembang tangkap 4 muncikari. (MPI/Era Neizma)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/18/610/2833019/jajakan-perempuan-di-medsos-4-muncikari-ditangkap-ynY4NwU1tW.jpg</image><title>Polrestabes Palembang tangkap 4 muncikari. (MPI/Era Neizma)</title></images><description>PALEMBANG - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 4 muncikari terkait perdagangan orang di Palembang, Sabtu (17/6/2023). Keempatnya adalah Indhasty Angelina (28), Syandi Ilham (22), Muhammad Dimas (20), dan Bagus Harianto.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, sebagai mucikari menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi Mi Chat.
Keempat tersangka ditangkap di 2 hotel saat sedang menunggu wanita yang mereka jajakan untuk pria hidung belang.
Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone dan uang tunai Rp150 ribu.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok

&quot;Para tersangka ini akan dijerat Pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, &quot; katanya.
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan korban yakni EK (18), melalui aplikasi Mi chat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali berkencan.Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.

BACA JUGA:
Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi

&quot;Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos Instagram dan Mi Chat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 4 muncikari terkait perdagangan orang di Palembang, Sabtu (17/6/2023). Keempatnya adalah Indhasty Angelina (28), Syandi Ilham (22), Muhammad Dimas (20), dan Bagus Harianto.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, sebagai mucikari menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi Mi Chat.
Keempat tersangka ditangkap di 2 hotel saat sedang menunggu wanita yang mereka jajakan untuk pria hidung belang.
Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone dan uang tunai Rp150 ribu.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok

&quot;Para tersangka ini akan dijerat Pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, &quot; katanya.
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan korban yakni EK (18), melalui aplikasi Mi chat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali berkencan.Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.

BACA JUGA:
Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Satgas TPPO Polda Jambi

&quot;Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos Instagram dan Mi Chat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
