<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tokoh Masyarakat di Kuta Selatan Diduga Cabuli Siswi SMP</title><description>Tokoh Masyarakat di Kuta Selatan Diduga Cabuli Siswi SMP
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/20/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/20/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp"/><item><title>Tokoh Masyarakat di Kuta Selatan Diduga Cabuli Siswi SMP</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/20/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/20/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2023 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/19/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp-xZFhiO3SNv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tokoh masyarakat di Kuta Selatan diduga cabuli siswi SMP. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/19/244/2833690/tokoh-masyarakat-di-kuta-selatan-diduga-cabuli-siswi-smp-xZFhiO3SNv.jpg</image><title>Tokoh masyarakat di Kuta Selatan diduga cabuli siswi SMP. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>

DENPASAR - Tokoh masyarakat Kuta Selatan Bali, Gusti Made Kadiana (58), diduga mencabuli siswi SMP berinisial JBG (18). Akibat perbuatan itu, korban hamil hingga melahirkan seorang anak.

&quot;Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum sebagai saksi,&quot; kata pengacara JBG, Siti Sapurah, ketika mendatangi Ruang Pelayanan Khusus Polda Bali, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali, PADA 6 Juni 2023. Selain dimintai keterangan sebagai saksi, perempuan yang disapa Ipung ini juga menyerahkan bukti berupa foto korban dan anaknya.

Menurut Ipung, JBG mengenal Kadiana ketika masih duduk di kelas 2 SMP, sekitar tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu, JBG beberapa kali disetubuhi hingga akhirnya hamil dan kini memiliki anak berusia dua tahun.

Karena telah memiliki anak, JBG tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku SMP. Dia kini tinggal di apartemen di Denpasar dan diberikan fasilitas mobil oleh Diana.







BACA JUGA:
Ayah di Lampung Selatan Cabuli Anak Tiri Sejak Korban SMP, Alasannya Kesepian







Ipung menegaskan, Kadiana dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur dimana JBG ketika itu berusia 15 tahun. Apalagi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi ilegal pantai Melasti di Kuta Selatan.

&quot;Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak,&quot; tegas Ipung.






BACA JUGA:
Polisi Tegaskan Pelaku Pencabulan Siswi SD di Cipayung Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun









Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan kasus ini masih dalam penanganan penyidik. &quot;Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan,&quot; katanya.

</description><content:encoded>

DENPASAR - Tokoh masyarakat Kuta Selatan Bali, Gusti Made Kadiana (58), diduga mencabuli siswi SMP berinisial JBG (18). Akibat perbuatan itu, korban hamil hingga melahirkan seorang anak.

&quot;Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum sebagai saksi,&quot; kata pengacara JBG, Siti Sapurah, ketika mendatangi Ruang Pelayanan Khusus Polda Bali, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali, PADA 6 Juni 2023. Selain dimintai keterangan sebagai saksi, perempuan yang disapa Ipung ini juga menyerahkan bukti berupa foto korban dan anaknya.

Menurut Ipung, JBG mengenal Kadiana ketika masih duduk di kelas 2 SMP, sekitar tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu, JBG beberapa kali disetubuhi hingga akhirnya hamil dan kini memiliki anak berusia dua tahun.

Karena telah memiliki anak, JBG tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku SMP. Dia kini tinggal di apartemen di Denpasar dan diberikan fasilitas mobil oleh Diana.







BACA JUGA:
Ayah di Lampung Selatan Cabuli Anak Tiri Sejak Korban SMP, Alasannya Kesepian







Ipung menegaskan, Kadiana dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur dimana JBG ketika itu berusia 15 tahun. Apalagi pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi ilegal pantai Melasti di Kuta Selatan.

&quot;Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak,&quot; tegas Ipung.






BACA JUGA:
Polisi Tegaskan Pelaku Pencabulan Siswi SD di Cipayung Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun









Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan kasus ini masih dalam penanganan penyidik. &quot;Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
