<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Panggil Dirut Pertagas Niaga</title><description>PT Pertagas Niaga merupakan Subholding Gas Pertamina yang bergerak dalam bisnis niaga gas alam dan turunannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga"/><item><title>Usut Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Panggil Dirut Pertagas Niaga</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga</guid><pubDate>Selasa 20 Juni 2023 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga-hN3q3jOM6d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/20/337/2834073/usut-korupsi-pengadaan-lng-di-pertamina-kpk-panggil-dirut-pertagas-niaga-hN3q3jOM6d.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC82LzE2NzM2Ny81L3g4bHdnOGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Kali ini, dugaan korupsi tersebut diusut lewat Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga, Aminuddin.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin,	Direktur Utama Pertagas Niaga,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/6/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan saksi Aminuddin. Diduga, KPK ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara. PT Pertagas Niaga merupakan Subholding Gas Pertamina yang bergerak dalam bisnis niaga gas alam dan turunannya.

BACA JUGA:
Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty Sebut Juara Indonesia Open 2023 di Istora Senayan Sangat Spesial, Ini Penyebabnya!

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:
 Gempa M4,7 Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Minta Pengamalan Pancasila Diterapkan di Sektor Pelayanan Publik

Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lagi, Kontroversi Pandji Gumilang Ragukan Nabi Adam sebagai Manusia Pertama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMC82LzE2NzM2Ny81L3g4bHdnOGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Kali ini, dugaan korupsi tersebut diusut lewat Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga, Aminuddin.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin,	Direktur Utama Pertagas Niaga,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/6/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan saksi Aminuddin. Diduga, KPK ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara. PT Pertagas Niaga merupakan Subholding Gas Pertamina yang bergerak dalam bisnis niaga gas alam dan turunannya.

BACA JUGA:
Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty Sebut Juara Indonesia Open 2023 di Istora Senayan Sangat Spesial, Ini Penyebabnya!

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:
 Gempa M4,7 Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Minta Pengamalan Pancasila Diterapkan di Sektor Pelayanan Publik

Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lagi, Kontroversi Pandji Gumilang Ragukan Nabi Adam sebagai Manusia Pertama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.</content:encoded></item></channel></rss>
