<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur</title><description>Informasi tersebut kemudian langsung dikonfirmasi tim penyidik KPK ke Andi Arief pada Senin, 19 Juni 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur"/><item><title>KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur</guid><pubDate>Rabu 21 Juni 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur-S8FXqVkkUZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/21/337/2834567/kpk-duga-andi-arief-terima-uang-hasil-korupsi-eks-bupati-ppu-abdul-gafur-S8FXqVkkUZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM4Ny81L3g4bHg5ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menerima uang 'panas' yang berkaitan dengan korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Informasi tersebut kemudian langsung dikonfirmasi tim penyidik KPK ke Andi Arief pada Senin, 19 Juni 2023. Penyidik mengonfirmasi Politikus Demokrat tersebut soal aliran uang yang diterima terkait dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.
&quot;Andi Arief (diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
Mantri BRI Menyentuh UMKM Sampai Pelosok Pedesaan, Berikan Layanan agar Usaha Berkembang Pesat

Sebelumnya, Andi Arief sempat mengakui bahwa dikonfirmasi banyak oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal dukungan Abdul Gafur Mas'ud untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, ada aliran uang haram yang digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan Musda Partai Demokrat.

BACA JUGA:
Biden Sebut Xi Jinping Diktator, Sehari Setelah Biden Berusaha Perbaiki Hubungan China-AS

&quot;Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam ikut Musda, kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam,&quot; kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
&quot;AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

BACA JUGA:
11 Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Ada Tim yang Menyulitkan!

&quot;Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
11 Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Ada Tim yang Menyulitkan!

Abdul Gafur Mas'ud pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus TPPO Berkedok Jadikan Pekerja Migran, Korban Digaji Kecil hingga Disekap di Qatar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Turun Tajam, BEI Investigasi Saham BEBS

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMS8xLzE2NzM4Ny81L3g4bHg5ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menerima uang 'panas' yang berkaitan dengan korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Informasi tersebut kemudian langsung dikonfirmasi tim penyidik KPK ke Andi Arief pada Senin, 19 Juni 2023. Penyidik mengonfirmasi Politikus Demokrat tersebut soal aliran uang yang diterima terkait dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.
&quot;Andi Arief (diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
Mantri BRI Menyentuh UMKM Sampai Pelosok Pedesaan, Berikan Layanan agar Usaha Berkembang Pesat

Sebelumnya, Andi Arief sempat mengakui bahwa dikonfirmasi banyak oleh penyidik KPK. Salah satunya, soal dukungan Abdul Gafur Mas'ud untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, ada aliran uang haram yang digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan Musda Partai Demokrat.

BACA JUGA:
Biden Sebut Xi Jinping Diktator, Sehari Setelah Biden Berusaha Perbaiki Hubungan China-AS

&quot;Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam ikut Musda, kan dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam,&quot; kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar. Di mana, uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
&quot;AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

BACA JUGA:
11 Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Ada Tim yang Menyulitkan!

&quot;Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
11 Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Ada Tim yang Menyulitkan!

Abdul Gafur Mas'ud pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kasus TPPO Berkedok Jadikan Pekerja Migran, Korban Digaji Kecil hingga Disekap di Qatar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Turun Tajam, BEI Investigasi Saham BEBS

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.



</content:encoded></item></channel></rss>
