<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpin Tim Investigasi Selidiki Ponpes Al Zaytun, MUI Jabar: Kita Panggil Panji Gumilang</title><description>Tim investigasi ini nantinya akan mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang"/><item><title>Pimpin Tim Investigasi Selidiki Ponpes Al Zaytun, MUI Jabar: Kita Panggil Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang</guid><pubDate>Rabu 21 Juni 2023 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang-QwZWX3AqD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MUI Jabar (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/21/525/2834523/pimpin-tim-investigasi-selidiki-ponpes-al-zaytun-mui-jabar-kita-panggil-panji-gumilang-QwZWX3AqD5.jpg</image><title>MUI Jabar (Foto: MPI)</title></images><description>


BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan memimpin penyelidikan bersama dengan Tim Investigasi yang telah dibentuk Pemprov Jabar terkait dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023). Untuk anggotanya sendiri melibatkan berbagai instansi terkait termasuk aparat penegak hukum yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati.
&quot;Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,&quot; ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar, Iip Hidajat, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
 Ajaran Ponpes Al Zaytun Menyimpang, Wapres: Saya Minta Tindaklanjuti!

Iip mengatakan, tim investigasi ini nantinya akan mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:
Eks Pimpinan NII Jabar Ceritakan Sejarah Berdirinya Ponpes Al Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang ke sana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,&quot; terangnya.
Adapun nanti hasilnya, kata Iip, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga selasa pekan depan.Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya akan menentukan nasib Ponpes Al-Zaytun setelah keluar hasil rekomendasi dari tim investigasi.
Dia juga meminta agar pengelola Ponpes Al-Zaytun kooperatif ketika tim investigasi hendak tabayun dan mengumpulkan data.
&quot;Kami meminta Al Zaytun untuk kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk bertabayyun atau berdialog,&quot; kata Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pesepakbola Calon Peraih Trofi Ballon dOr 2023, Nomor 1 Pemain Manchester City

Untuk diketahui, pernyataan kontroversi yang disampaikan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun menuai banyak kecaman dari masyarakat. Hingga akhirnya, Forum Indramayu Menggugat menyampaikan aksi di Ponpes Al-Zaytun pada Kamis (15/6/2023).
Mereka turut menyampaikan beberapa tuntutan pada pengurus Ponpes Al-Zaytun. Berdasarkan informasi yang diperoleh, massa aksi ini menyampaikan lima poin tuntutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Ulang Tahun, Erick Thohir: Sosok Guru Panutan Tempat Saya Belajar

Pertama, massa meminta pihak berwajib turut mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag. Selain itu, massa aksi juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Untuk poin tuntutan ke tiga, Forum Indramayu Menggugat meminta penegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah. Mereka juga meminta diberhentikannya pembuatan dermaga khusus Ponpes Al-Zaytun.
Untuk poin terakhir, massa aksi menilai Ponpes Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.</description><content:encoded>


BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan memimpin penyelidikan bersama dengan Tim Investigasi yang telah dibentuk Pemprov Jabar terkait dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023). Untuk anggotanya sendiri melibatkan berbagai instansi terkait termasuk aparat penegak hukum yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati.
&quot;Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,&quot; ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar, Iip Hidajat, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA:
 Ajaran Ponpes Al Zaytun Menyimpang, Wapres: Saya Minta Tindaklanjuti!

Iip mengatakan, tim investigasi ini nantinya akan mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:
Eks Pimpinan NII Jabar Ceritakan Sejarah Berdirinya Ponpes Al Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang ke sana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,&quot; terangnya.
Adapun nanti hasilnya, kata Iip, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga selasa pekan depan.Sebelumnya, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya akan menentukan nasib Ponpes Al-Zaytun setelah keluar hasil rekomendasi dari tim investigasi.
Dia juga meminta agar pengelola Ponpes Al-Zaytun kooperatif ketika tim investigasi hendak tabayun dan mengumpulkan data.
&quot;Kami meminta Al Zaytun untuk kooperatif karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk bertabayyun atau berdialog,&quot; kata Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pesepakbola Calon Peraih Trofi Ballon dOr 2023, Nomor 1 Pemain Manchester City

Untuk diketahui, pernyataan kontroversi yang disampaikan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun menuai banyak kecaman dari masyarakat. Hingga akhirnya, Forum Indramayu Menggugat menyampaikan aksi di Ponpes Al-Zaytun pada Kamis (15/6/2023).
Mereka turut menyampaikan beberapa tuntutan pada pengurus Ponpes Al-Zaytun. Berdasarkan informasi yang diperoleh, massa aksi ini menyampaikan lima poin tuntutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Ulang Tahun, Erick Thohir: Sosok Guru Panutan Tempat Saya Belajar

Pertama, massa meminta pihak berwajib turut mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag. Selain itu, massa aksi juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Untuk poin tuntutan ke tiga, Forum Indramayu Menggugat meminta penegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah. Mereka juga meminta diberhentikannya pembuatan dermaga khusus Ponpes Al-Zaytun.
Untuk poin terakhir, massa aksi menilai Ponpes Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.</content:encoded></item></channel></rss>
