<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19 Dibubarkan?</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan"/><item><title>Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19 Dibubarkan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan-7Fn261QBfd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835169/status-pandemi-dicabut-satgas-covid-19-dibubarkan-7Fn261QBfd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMi8xLzE2NzQxNy81L3g4bHlibTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.

BACA JUGA:
Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&amp;ldquo;Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,&amp;rdquo; ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA:
Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan, Kesepakatan Perusahaan-Pekerja

Wiku pun meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.


&amp;ldquo;Maka dari itu dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya,&amp;rdquo; papar Wiku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Area Pencarian Kapal Selam yang Hilang Diperluas, Libatkan Lebih Banyak Kapal dan Kendaraan Bawah Air

Sementara itu, saat ini pemerintah memastikan tetap menjamin vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19.

BACA JUGA:
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-Rata Kasus Harian Turun 97 Persen

&amp;ldquo;Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,&amp;rdquo; tandasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMi8xLzE2NzQxNy81L3g4bHlibTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.

BACA JUGA:
Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&amp;ldquo;Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,&amp;rdquo; ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA:
Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan, Kesepakatan Perusahaan-Pekerja

Wiku pun meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.


&amp;ldquo;Maka dari itu dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya,&amp;rdquo; papar Wiku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Area Pencarian Kapal Selam yang Hilang Diperluas, Libatkan Lebih Banyak Kapal dan Kendaraan Bawah Air

Sementara itu, saat ini pemerintah memastikan tetap menjamin vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19.

BACA JUGA:
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-Rata Kasus Harian Turun 97 Persen

&amp;ldquo;Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,&amp;rdquo; tandasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
