<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fase Endemi, Ini Tindakan Pemerintah Jika Kasus Covid-19 Kembali Meningkat   </title><description>Sebab, Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat"/><item><title>Fase Endemi, Ini Tindakan Pemerintah Jika Kasus Covid-19 Kembali Meningkat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat-fi7VcucqVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">dr. Brian Sri Prahastuti.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835183/fase-endemi-ini-tindakan-pemerintah-jika-kasus-covid-19-kembali-meningkat-fi7VcucqVV.jpg</image><title>dr. Brian Sri Prahastuti.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah. Sebab, Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

&amp;ldquo;Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,&amp;rdquo; kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dr. Brian Sri Prahastuti, Kamis (22/6/2023).

Brian menegaskan, Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi seperti halnya tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya. Jika ditemukan kasus, katanya, akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Dan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Indonesia Masuk Endemi, Satgas Covid-19: Tak Lepas dari Peran Vaksinasi

&amp;ldquo;Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,&amp;rdquo; jelasnya.

Menurut Brian, meski saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, namun penyebab Covid-19 masih ada di sekitar dan masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.

&amp;ldquo;Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Karena prokes sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,&amp;rdquo; kata Brian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&amp;ldquo;Perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit,&amp;rdquo; tambahnya.

Pada kesempatan itu Brian juga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.Penguatan sistem kesehatan tersebut bersifat jangka panjang dan sistemik yang mencakup enam komponen sub sistem kesehatan WHO. Yakni, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.



Selain itu, lanjut Brian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Ia mencontohkan pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.



&amp;ldquo;Ini wujud wujud transformasi kesehatan bidang teknologi,&amp;rdquo; kata Brian.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah. Sebab, Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

&amp;ldquo;Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,&amp;rdquo; kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dr. Brian Sri Prahastuti, Kamis (22/6/2023).

Brian menegaskan, Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi seperti halnya tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya. Jika ditemukan kasus, katanya, akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Dan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Indonesia Masuk Endemi, Satgas Covid-19: Tak Lepas dari Peran Vaksinasi

&amp;ldquo;Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,&amp;rdquo; jelasnya.

Menurut Brian, meski saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, namun penyebab Covid-19 masih ada di sekitar dan masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.

&amp;ldquo;Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Karena prokes sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,&amp;rdquo; kata Brian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&amp;ldquo;Perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit,&amp;rdquo; tambahnya.

Pada kesempatan itu Brian juga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.Penguatan sistem kesehatan tersebut bersifat jangka panjang dan sistemik yang mencakup enam komponen sub sistem kesehatan WHO. Yakni, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.



Selain itu, lanjut Brian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Ia mencontohkan pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.



&amp;ldquo;Ini wujud wujud transformasi kesehatan bidang teknologi,&amp;rdquo; kata Brian.



</content:encoded></item></channel></rss>
