<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH</title><description>Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh"/><item><title>Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh-9V4rzSR9Gz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835264/polri-terima-memori-banding-irjen-teddy-minahasa-terkait-ptdh-9V4rzSR9Gz.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5MC81L3g4bGRyZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

&quot;Hari ini memori bandingnya diterima,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Rusia Akan Benar-Benar Menggunakan Senjata Nuklir di Perang Ukraina?

Ramadhan menuturkan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut untuk selanjutnya digelar sidang banding. &quot;Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya,&quot; ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Kebijakan Kontroversi Ali Sadikin, Gubernur Pertama Jakarta dengan Masa Jabatan Terlama

&quot;Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding,&quot; kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

&quot;Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5MC81L3g4bGRyZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

&quot;Hari ini memori bandingnya diterima,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Rusia Akan Benar-Benar Menggunakan Senjata Nuklir di Perang Ukraina?

Ramadhan menuturkan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut untuk selanjutnya digelar sidang banding. &quot;Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya,&quot; ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Kebijakan Kontroversi Ali Sadikin, Gubernur Pertama Jakarta dengan Masa Jabatan Terlama

&quot;Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding,&quot; kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

&quot;Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,&quot; ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.</content:encoded></item></channel></rss>
