<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang</title><description>Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang"/><item><title>Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang-NBJ9GzFlk9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/337/2835455/mahfud-md-tunggu-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jadi-undang-undang-NBJ9GzFlk9.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMi8yMC8xNjc0MzgvNS94OGx5ZjJj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
&quot;Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu,&quot; kata Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.

BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Disebut Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana

&quot;Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tgl 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polri Bentuk Tim untuk Kaji Praktik Pembuatan SIM yang Sudah Tidak Relevan

&quot;Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah jg harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya,&quot; sambungnya.Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rieta Amilia Absen dalam Sidang, Gideon Tengker Beri Sindiran

&quot;Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun,&quot; kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ancaman Karhutla di Sumsel Tinggi, BNPB Kerahkan 6 Helikopter Water Bombing

&quot;Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,&quot; sambungnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8yMi8yMC8xNjc0MzgvNS94OGx5ZjJj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.
&quot;Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu,&quot; kata Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.

BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Disebut Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana

&quot;Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tgl 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polri Bentuk Tim untuk Kaji Praktik Pembuatan SIM yang Sudah Tidak Relevan

&quot;Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah jg harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya,&quot; sambungnya.Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk menjadikan RUU sebagai undang-undang. Namun untuk RUU Perampasan Aset, Mahfud MD memperkirakan dapat menjadi undang-undang dalam dua kali masa sidang DPR.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rieta Amilia Absen dalam Sidang, Gideon Tengker Beri Sindiran

&quot;Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun,&quot; kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ancaman Karhutla di Sumsel Tinggi, BNPB Kerahkan 6 Helikopter Water Bombing

&quot;Tapi kalau (RUU Perampasan Aset) ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,&quot; sambungnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
