<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenal Lewat Medsos, Gadis Belia Diperdaya Seorang Pemuda di Sebuah Hotel</title><description>Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel"/><item><title>Kenal Lewat Medsos, Gadis Belia Diperdaya Seorang Pemuda di Sebuah Hotel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel</guid><pubDate>Kamis 22 Juni 2023 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel-QQvPdtG95i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/22/340/2835285/kenal-lewat-medsos-gadis-belia-diperdaya-seorang-pemuda-di-sebuah-hotel-QQvPdtG95i.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMS8xLzE2Njc0Ny81L3g4bGZiaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023 pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korlantas Bakal Evaluasi Tes Angka 8 dan Zig-Zag saat Pembuatan SIM

Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.

Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&quot;Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain,&quot; ujar Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2023).

Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

&quot;Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban,&quot; jelas Rendi.



Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMS8xLzE2Njc0Ny81L3g4bGZiaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023 pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korlantas Bakal Evaluasi Tes Angka 8 dan Zig-Zag saat Pembuatan SIM

Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.

Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

&quot;Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain,&quot; ujar Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2023).

Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

&quot;Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban,&quot; jelas Rendi.



Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

</content:encoded></item></channel></rss>
